Jan 2026
14

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Penuntutan Dihentikan, Kejari Pekanbaru Bantu Rio Sekolah dan Pelatihan Kerja
hukum | Selasa, 9 Desember 2025 | 20:49:00 WIB
Editor : Linda | Penulis : Linda N

PEKANBARU — Muhammad Rio Saputra Siregar akhirnya dapat menghirup udara bebas dan kembali ke pelukan keluarganya.

Pemuda yang sebelumnya tersangkut kasus pencurian sepeda motor itu dilepaskan dari penuntutan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menerapkan penyelesaian perkara berbasis keadilan restoratif.

Rio dijemput langsung oleh kedua orang tuanya di Kantor Kejari Pekanbaru, Selasa (9/12/2025). Kebebasan itu menjadi awal baru baginya setelah beberapa waktu menghuni ruang tahanan.

Baca :

Penghentian penuntutan diberikan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 karena syarat formil dan materiil dinilai terpenuhi.

Rio dinilai menyesali perbuatannya, kerugian korban telah dipulihkan, dan korban memaafkan tanpa paksaan.

Kepala Kejari Pekanbaru, Silpia Rosalina, mengatakan keputusan tersebut tidak hanya memulihkan hubungan antara Rio dan korban, tetapi juga membuka jalan bagi masa depan Rio.

Setelah pembacaan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan, Rio akan melanjutkan pendidikan melalui Paket A di BKBM Insan Cendekia, Cipta Karya, untuk menyelesaikan pendidikan setara SD yang sebelumnya terputus.

Melalui program restorative multiguna, Rio juga mengikuti pelatihan montir di Balai Latihan Kerja (BLK). “Rio memang bercita-cita menjadi montir,” ujar Silpia.

Rio merupakan anak tertua dari enam bersaudara. Kakaknya telah meninggal akibat kecelakaan, sementara pendidikannya terhenti karena keterbatasan ekonomi keluarga.

Silpia menegaskan bahwa upaya pemulihan ini diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup keluarga Rio. “Lima adiknya akan merasakan manfaat tidak langsung ketika Rio mampu membantu keluarga setelah pelatihan,” tambahnya.

Selain pendampingan pendidikan, Kejari Pekanbaru juga memberikan bantuan biaya sekolah dan paket sembako. Bantuan tersebut disambut haru oleh ayah Rio, Zakaria.

“Kami berterima kasih kepada Ibu Kajari Pekanbaru dan seluruh jajaran. Semoga niat tulus ini membawa manfaat bagi keluarga kami,” ujarnya.

Kasus Rio bermula pada Minggu, 5 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat salah naik bus kota dan turun di depan Mal Pekanbaru, ia melihat sepeda motor Honda Beat magenta-hitam BM 6537 AAH dengan kunci masih tergantung.

Dorongan sesaat membuatnya membawa motor tersebut sejauh sekitar 18 meter sebelum akhirnya melarikan diri. Hingga pukul 19.00 WIB, pelariannya terhenti setelah dua pria yang mengaku pemilik motor, Erianto alias Eri dan Amri Fahmi, menghentikannya di Jalan Jenderal Sudirman.

Proses perdamaian difasilitasi dalam mediasi di Bilik Damai Lembaga Adat Melayu (LAM) Pekanbaru pada Selasa, 25 November 2025. Forum yang dihadiri pihak Kejaksaan, penyidik Polresta Pekanbaru, keluarga kedua belah pihak, Ketua LAMR Pekanbaru, serta tokoh masyarakat itu berlangsung haru.

Korban memaafkan Rio, sementara Rio menunduk menangis menyampaikan penyesalan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru, Marulitua Johannes Sitanggang, menegaskan bahwa hukum hadir untuk memulihkan, bukan sekadar menghukum. “Proses ini diharapkan menumbuhkan rasa kemanusiaan dan harmoni di tengah masyarakat,” pungkasnya.*

Terbaru
pekanbaru
Pemprov Riau Siapkan Tim Khusus Kejar Pendapatan Daerah
Selasa, 13 Januari 2026 | 19:14:14 WIB
pekanbaru
Inflasi Riau Dipicu Bencana Sumatera, Pemprov Datangkan Pangan dari Jawa
Selasa, 13 Januari 2026 | 18:31:22 WIB
politik
Komisi IV DPRD Riau Akan Panggil PUPR Bahas SILPA 2025
Selasa, 13 Januari 2026 | 14:08:52 WIB
rohul
Pengurus DPC PJI Rokan Hulu 2026-2029 Dikukuhkan
Selasa, 13 Januari 2026 | 14:05:00 WIB
sportainment
John Herdman Diperkenalkan Jadi Pelatih Timnas Indonesia
Selasa, 13 Januari 2026 | 14:01:30 WIB
华 闻
PSMTI Riau Bantu Korban Bencana di Solok...
Selasa, 30 Desember 2025 | 01:17:57 WIB
Aklamasi, Zainal Arif Terpilih Jadi Ketua PSMTI...
Senin, 29 Desember 2025 | 14:12:33 WIB
Artikel Popular
politik
Komisi IV DPRD Riau Akan Panggil PUPR Bahas SILPA...
Selasa, 13 Januari 2026 | 14:08:52 WIB
Pilkada Tak Langsung Jadi Ancaman Demokrasi...
Kamis, 8 Januari 2026 | 20:27:09 WIB
hukum
Brigjen Jossy Pamit: Terima Kasih,...
Senin, 12 Januari 2026 | 15:32:02 WIB