Sep 2026
30

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Pelalawan Segera Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi
pelalawan | Jumat, 12 Desember 2025 | 07:10:31 WIB
Editor : wislysusanto | Penulis : fjr
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pelalawan, Tengku Zulfan

PEKANBARU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan segera menetapkan status siaga darurat bencana hidrometeorologi. Penetapan ini untuk meningkatkan kesiapsiagaan bersama mengantisipasi bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pelalawan Tengku Zulfan saat dihubungi Metro Riau, pada Kamis (11/12) malam.

"Sedang dibuatkan draft. Dalam beberapa hari ini juga akan ada rakor (rapat koordinasi) kesiapsiagaan bencana, rencananya pada Rabu mendatang," ujar Zulfan.

Baca :

Zulfan menyebutkan, meski belum menetapkan status siaga darurat bencana hidrometeorologi, Pemkab Pelalawan tetap waspada dan melakukan pemantauan secara intens.

"Kita kemarin mau menetapkan namun saat itu curah hujan belum tinggi dan keadaan bendungan PLTA Koto Panjang masih kering, jadi saat itu kita mengimbau untuk waspada, namun belum menetapkan status siaga bencana," paparnya.

Informasi yang dihimpun pada Kamis (11/12), 10 daerah di Riau telah menetapkan status siaga darurat bencana hidrometeorologi. Daerah tersebut adalah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Siak, Rokan Hilir (Rohil), Indragiri Hilir (Inhil), Bengkalis, Kuantan Singingi (Kuansing), Kota Pekanbaru, Kota Dumai, Kampar, dan Indragiri Hulu (Inhu).

Kampar dan Inhu menjadi dua daerah teranyar yang menetapkan status tersebut, untuk mengaktifkan status kewaspadaan menghadapi potensi banjir, longsor, dan cuaca ekstrem.*

Terbaru
Artikel Popular
4
politik
Koalisi Masyarakat Sipil Kunjungi Fraksi NasDem DPRD...
Senin, 14 September 2026 | 20:15:34 WIB
hukum
Brigjen Simson Zet Ringu Resmi Jabat Wakapolda Riau...
Sabtu, 26 September 2026 | 13:36:30 WIB
Nasional
APHI Dukung Prabowo Koreksi Regulasi Pembakaran...
Minggu, 27 September 2026 | 11:19:20 WIB
DJP Catat Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Rp57,23...
Jumat, 18 September 2026 | 11:46:37 WIB