|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

PEKANBARU – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto menyatakan sikap terbuka dan mendukung penuh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam upaya penegakan hukum di Provinsi Riau.
SF Hariyanto menegaskan, pengawasan serta tindakan hukum yang dilakukan KPK merupakan bagian penting dalam mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
“Kami mewakili Pemerintah Provinsi Riau tentu menghormati dan mendukung langkah KPK, termasuk terkait informasi pemeriksaan tadi pagi. Sikap terbuka dan komitmen terhadap pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab kita bersama,” ujar SF Hariyanto, Senin (15/12/2025).
Menanggapi penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah dinasnya serta pengamanan sejumlah uang dan dokumen, SF Hariyanto menyatakan tidak mempermasalahkan tindakan tersebut. Ia menegaskan, barang-barang yang diamankan tidak berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
“Seperti yang disampaikan juru bicara KPK, semua temuan itu nantinya akan dikonfirmasi. Insyaallah kami bekerja sesuai aturan. Kalau tidak berbuat salah, kenapa harus alergi diawasi KPK? Justru pengawasan ini harus kita dukung agar praktik korupsi tidak terulang lagi,” tegas mantan Inspektur Investigasi Kementerian PUPR tersebut.
Sebelumnya, KPK menggeledah rumah dinas Plt Gubernur Riau pada Senin (15/12/2025) pagi. Penggeledahan itu dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang melibatkan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta uang tunai dalam mata uang rupiah dan dolar Singapura.
“Penyidik mengamankan beberapa dokumen yang berkaitan dengan perkara. Selain itu, turut diamankan uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dolar Singapura,” ujar Budi saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Namun demikian, KPK belum mengungkapkan nilai uang yang disita karena masih dalam proses penghitungan.
“Jumlahnya masih dihitung karena baru diamankan oleh tim penyidik,” kata Budi.
Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa KPK akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap SF Hariyanto untuk mengonfirmasi barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut.
“Penyidik tentu akan mengonfirmasi temuan-temuan itu kepada pihak-pihak terkait, baik kepada para tersangka maupun pemilik barang yang diamankan,” jelasnya.
Meski begitu, KPK belum memastikan waktu dan lokasi pemeriksaan terhadap Plt Gubernur Riau tersebut.
“Nanti akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan. Jika diperlukan, pemeriksaan dapat dilakukan di lokasi tertentu agar keterangan dan bahan yang dibutuhkan bisa segera dipenuhi,” pungkas Budi.
Dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemprov Riau ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan bahwa total uang hasil pemerasan dengan modus yang dikenal sebagai “jatah preman” mencapai Rp4,05 miliar, yang diduga berasal dari setoran sejumlah Kepala UPT di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.*