Jan 2026
11

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Dua Petinggi PT SPRH Tersangka Korupsi PI 10 Persen, Ditahan Jaksa
hukum | Rabu, 17 Desember 2025 | 01:08:00 WIB
Editor : Linda | Penulis : Linda N

PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan dua petinggi PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan.

Kedua tersangka adalah MA selaku Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH dan DS selaku Kepala Divisi Pengembangan perusahaan. Usai penetapan tersangka, keduanya langsung ditahan.

Sebelumnya, dalam perkara ini penyidik telah menetapkan dan menahan dua tersangka, yakni Rahman selaku mantan Direktur Utama PT SPRH dan Zulkifli yang merupakan pengacara perusahaan daerah tersebut.

Baca :

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Marlambson Carel Williams, mengatakan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MA dan DS diperiksa oleh penyidik, Senin (15/12/2025), setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam dan berdasarkan alat bukti yang cukup serta hasil gelar perkara, penyidik menetapkan saudara MA dan saudara DS sebagai tersangka," ujar Carel, Selasa (16/12/2025).

Keduanya diduga secara bersama-sama dengan tersangka Rahman dan Zulkifli terlibat dalam praktik pembelian fiktif lahan kebun sawit serta mark-up pembelian lahan Company Yard.

Akibat perbuatan para tersangka tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp64.221.498.127,60 sebagaimana tertuang dalam Laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

Atas perbuatannya, tersangka MA dan DS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kelancaran proses penyidikan, DS dan MA ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Penahanan pertama dilakukan selama 20 hari ke depan.

"Penahanan dilakukan dengan pertimbangan adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan pidana, menghilangkan barang bukti, serta ancaman pidana dalam perkara ini di atas lima tahun penjara," jelas Carel.

Carel menegaskan, proses penegakan hukum akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.*

 

 

Terbaru
dunia
Trump Tegaskan AS Harus Kuasai Greenland Sebelum China atau Rusia
Minggu, 11 Januari 2026 | 20:29:35 WIB
kampar
Elevasi Waduk Naik 1,97 Meter, Ini Penjelasan Manager PLTA Koto Panjang
Minggu, 11 Januari 2026 | 20:09:49 WIB
inhu
Bupati Apresiasi PSMTI Run Indragiri Hulu
Minggu, 11 Januari 2026 | 19:06:43 WIB
politik
Setelah Tertunda, Muhariza Dilantik Jadi Ketua DPC PDI Perjuangan Rohil
Minggu, 11 Januari 2026 | 15:00:00 WIB
sportainment
Piala FA, Man City Pesta 10 Gol ke Gawang Exeter City
Minggu, 11 Januari 2026 | 07:50:00 WIB
bengkalis
SDN 2 Bantan Gelar Sosialisasi Sekolah Adiwiyata di SMPN 5
Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:32:39 WIB
dunia
Israel Rutin Bunuh Anak-anak Gaza dan Langgar Gencatan Senjata
Sabtu, 10 Januari 2026 | 14:04:55 WIB
华 闻
PSMTI Riau Bantu Korban Bencana di Solok...
Selasa, 30 Desember 2025 | 01:17:57 WIB
Aklamasi, Zainal Arif Terpilih Jadi Ketua PSMTI...
Senin, 29 Desember 2025 | 14:12:33 WIB
Artikel Popular
1
2
3
politik
Pilkada Tak Langsung Jadi Ancaman Demokrasi...
Kamis, 8 Januari 2026 | 20:27:09 WIB
hukum