|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

BAGANSIAPIAPI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melakukan tindakan tegas terhadap sejumlah pedagang kaki lima yang berjualan di sekitar Bundaran Ikan, Batu Enam, Kelurahan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko, Selasa (6/1) pagi.
Penertiban dilakukan setelah Satpol PP memberikan peringatan sebanyak tiga kali kepada para pedagang yang tetap nekat berjualan di lokasi Jalur hijau yang tidak sesuai peruntukan.
Kepala Satpol PP Rohil, Acil Rustianto, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait aktivitas pedagang yang merusak jalur hijau di kawasan Bundaran Ikan.
Menurut Acil, para pedagang berjualan di atas trotoar dan jalur hijau yang sebelumnya telah ditanami bunga oleh DLH untuk mempercantik kawasan tersebut. Akibatnya, tanaman rusak dan tidak dapat tumbuh dengan baik.
Selain merusak taman, keberadaan pedagang di atas trotoar juga mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan kemacetan dan membahayakan keselamatan lalu lintas.
Satpol PP Rohil sebelumnya telah melakukan sosialisasi selama tiga bulan kepada pedagang agar tidak berjualan di lokasi tersebut. Namun, imbauan dan surat teguran tidak diindahkan sehingga penertiban terpaksa dilakukan.
Penertiban ini juga mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rohil yang mengatur pemanfaatan jalur hijau dan trotoar. Untuk memperkuat pelaksanaan, Satpol PP turut melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) Rohil.
Acil menyebutkan bahwa secara umum penertiban berlangsung lancar. Sebagian besar pedagang bersikap kooperatif dan bersedia dipindahkan dari lokasi.
Namun, terdapat beberapa pedagang yang menolak sehingga harus diamankan ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.
"Langkah bukan untuk mematikan usaha masyarakat, tetapi demi menjaga ketertiban, keindahan kota, dan kenyamanan bersama," pungkas Acil Rustianto.*