|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

SELATPANJANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti mengambil langkah penting dalam memperkuat perlindungan hukum bagi kelompok rentan. Bersama Pengadilan Agama Selatpanjang, Pemkab secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang perlindungan terpadu bagi perempuan dan anak pasca perceraian, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penandatanganan MoU dirangkai dalam kegiatan Paselpa Award 2025 sekaligus peluncuran Aplikasi Pengadilan Agama Selatpanjang Mobile (Paselmob), yang digelar di Aula Utama Pengadilan Agama Selatpanjang, Selasa (6/1/2026). Momentum ini menjadi penanda keseriusan lintas lembaga dalam membangun sistem perlindungan hukum yang lebih responsif dan berkeadilan.
Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, yang hadir langsung dalam kegiatan tersebut, menyampaikan apresiasinya atas terjalinnya kerja sama strategis ini. Menurutnya, MoU tersebut bukan sekadar dokumen administratif, melainkan wujud komitmen pemerintah daerah dalam memastikan hak-hak perempuan dan anak tetap terlindungi, khususnya setelah terjadinya perceraian.
“Pembangunan daerah tidak hanya diukur dari kemajuan fisik dan ekonomi semata, tetapi juga dari seberapa kuat aspek hukum, sosial, dan keadilan ditegakkan. Kehadiran Pengadilan Agama Selatpanjang sebagai mitra strategis sangat penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta masyarakat yang sadar hukum,” ujar Asmar.
Lebih lanjut, Bupati Asmar berharap kerja sama ini tidak berhenti pada seremoni penandatanganan. Ia menekankan pentingnya tindak lanjut melalui program konkret, langkah yang terukur, serta koordinasi berkelanjutan antar perangkat daerah agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Selatpanjang, Ahmad Satiri, menjelaskan bahwa MoU tersebut bertujuan mewujudkan sistem perlindungan terpadu bagi perempuan dan anak pasca perceraian, termasuk memastikan pemenuhan hak-hak mereka secara adil dan berkelanjutan.
“Kerja sama ini juga diarahkan untuk meningkatkan koordinasi dan kejelasan peran antar lembaga, sekaligus membangun sistem rujukan serta layanan yang lebih responsif dan berkeadilan,” jelas Ahmad Satiri.
Ia menegaskan, MoU ini tidak boleh menjadi formalitas belaka. Dibutuhkan komitmen yang kuat dari seluruh pihak, terutama pemerintah daerah, agar implementasinya benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum.
Kegiatan turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kepulauan Meranti, pimpinan instansi vertikal, kepala OPD terkait, serta sejumlah undangan lainnya, menandai sinergi lintas sektor dalam memperkuat keadilan sosial.*