Jan 2026
12

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Dikendalikan dari Luar Negeri dan Lapas, Narkotika Rp43,9 Miliar Dimusnahkan Polda Riau
hukum | Senin, 12 Januari 2026 | 12:48:00 WIB
Editor : Linda | Penulis : Linda N

PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau memunashkan barang bukti narkotika berupa 29,87 kilogram sabu dan 46,783 butir pil ekstasi, Senin (12/1/2026). Narkotika senilai 43,9 miliar itu dimusnahkan dengan cara direbus dan dicampur cairan pembersih lantai.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan narkotika itu berasal dari tiga pengungkapan yang dilakukan pada Desember 2025 lalu. Dari pengungkapan itu diamankan 7 orang tersangka.

“Dari tiga pengungkapan ini, kami mengamankan tujuh orang tersangka dengan barang bukti sabu seberat 29,87 kilogram dan 46.783 butir ekstasi,” ujar Putu Yudha dalam ekspos yang dipimpin Wakapolda Riau, Brigjen Pol Jossy Kusumo.

Baca :

Ia menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional. Para tersangka memiliki peran sebagai kurir dan pengedar, yang menerima langsung narkotika dari dua wilayah di Riau, yakni Dumai dan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Para kurir diketahui menerima upah berkisar Rp20 juta hingga Rp60 juta untuk setiap kali pengantaran barang hingga ke tujuan. "Narkotika tersebut rencananya akan dikirim ke Provinsi Jambi untuk diedarkan menjelang perayaan Tahun Baru," kata Putu Yudha.

Ia mengungkapkan, pengendalian jaringan ini dilakukan oleh pihak dari negara tetangga, dan sebagian dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan. Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba. 

Salah satu tersangka diketahui menjemput narkotika di Dumai untuk diantarkan ke Pekanbaru. Kemudian narkotika itu diserahkan kepada penerima yang akan membawa barang tersebut ke Jambi.

"Salah satu pengendali jaringan diketahui berada di Lapas Kelas IIB Muara Sabak, Jambi, sementara pengendali dari luar negeri masih dalam proses pendalaman dan identifikasi oleh penyidik," jelas Putu Yudha.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidair Pasal 610 juncto Pasal 609 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati.

“Saat ini kami masih mendalami isi handphone para tersangka serta menelusuri aliran dana untuk membongkar jaringan yang lebih luas,” pungkas Putu Yuda.*.

 

 

 

Terbaru
hukum
Brigjen Jossy Pamit: Terima Kasih, Saudara-saudaraku
Senin, 12 Januari 2026 | 15:32:02 WIB
pekanbaru
Sepanjang 2025, PMK Serang 304 Hewan Ternak di Riau
Senin, 12 Januari 2026 | 14:04:12 WIB
sportainment
Tersingkir Dari Piala FA, MU Hampir Dipastikan Tanpa Gelar Musim Ini
Senin, 12 Januari 2026 | 10:27:17 WIB
pekanbaru
Hari Ini, Sebagian Wilayah Riau Hujan Ringan
Senin, 12 Januari 2026 | 09:23:43 WIB
dunia
Trump Tegaskan AS Harus Kuasai Greenland Sebelum China atau Rusia
Minggu, 11 Januari 2026 | 20:29:35 WIB
kampar
Elevasi Waduk Naik 1,97 Meter, Ini Penjelasan Manager PLTA Koto Panjang
Minggu, 11 Januari 2026 | 20:09:49 WIB
华 闻
PSMTI Riau Bantu Korban Bencana di Solok...
Selasa, 30 Desember 2025 | 01:17:57 WIB
Aklamasi, Zainal Arif Terpilih Jadi Ketua PSMTI...
Senin, 29 Desember 2025 | 14:12:33 WIB
Artikel Popular
1
2
3
politik
Pilkada Tak Langsung Jadi Ancaman Demokrasi...
Kamis, 8 Januari 2026 | 20:27:09 WIB
hukum
Brigjen Jossy Pamit: Terima Kasih,...
Senin, 12 Januari 2026 | 15:32:02 WIB