|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

PEKANBARU - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menggelar sidang perdana perkara pidana pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa Jekson Jumari Pandapotan Sihombing, Kamis siang (15/1/2026) di Ruang Sidang Kusuma Atmaja.
Terdakwa yang diketahui merupakan oknum Ketua Umum Ormas Pemuda Tri Karya (PETIR) tampak tertunduk saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkannya ke ruang sidang. Sikap tersebut semakin terlihat ketika majelis hakim mempersilakan JPU membacakan surat dakwaan atas kasus pemerasan yang menjeratnya.
Berdasarkan data dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pekanbaru, perkara ini terdaftar dengan Nomor 1357/Pid.B/2025/PN Pbr dan diklasifikasikan sebagai perkara pemerasan dan pengancaman. Seluruh kronologi kejadian serta daftar barang bukti tercatat dan dapat diakses melalui situs resmi Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dalam sidang perdana tersebut, JPU secara resmi membacakan surat dakwaan dengan menguraikan secara rinci rangkaian peristiwa yang menjadi dasar penuntutan terhadap terdakwa, termasuk dugaan pemerasan terhadap sejumlah perusahaan di wilayah Riau.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menutup persidangan dan menyampaikan bahwa sidang lanjutan akan digelar pada Selasa, 20 Januari 2026, dengan agenda sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Perkara ini menyita perhatian publik, mengingat posisi terdakwa sebagai pimpinan organisasi kemasyarakatan serta dugaan praktik pemerasan yang melibatkan dunia usaha. +