|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

Merasa Dirugikan, CV Amazon Satwa Nusantara Nilai Janji Keamanan Eco Green Tak Sesuai Fakta
PEKANBARU - CV Amazon Satwa Nusantara mengaku mengalami kerugian besar setelah berinvestasi di Kawasan Pergudangan Industri Eco Green, Jalan Soekarno Hatta (Arengka I), Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Direktur Utama CV Amazon Satwa Nusantara, Kevin Irham, menyebut pengelolaan kawasan oleh PT Riaumas Prakarsa Utama tidak sesuai dengan janji promosi, khususnya terkait aspek keamanan.
"Sejak mulai berinvestasi pada 2023, perusahaan kami berulang kali menjadi korban pencurian. Total kerugian materiil mencapai sekitar Rp139 juta, belum termasuk kerugian immateriil," ujar Kevin, Jumat (16/1/2026).
Kevin memaparkan, pada 2023 saat tahap pembangunan, besi bangunan senilai sekitar Rp47 juta hilang. Kemudian pada 2024, scaffolding kembali dicuri saat proses renovasi.
Kasus pencurian kembali terjadi setelah perusahaan resmi beroperasi pada Januari 2025. Kali ini, komponen kendaraan operasional berupa fuel pump dan mesin mobil raib saat kendaraan diparkir di dalam kawasan industri.
"Seluruh kejadian sudah kami laporkan, namun tidak ada respons maupun pertanggungjawaban yang jelas dari pengelola," tegasnya.
Menanggapi klaim pengelola bahwa kewajiban mereka hanya sebatas pengamanan umum, Kevin menilai definisi tersebut tidak bisa ditafsirkan sempit.
"Mobil kami diparkir di jalan dan area parkir kawasan, yang merupakan fasilitas bersama. Jika terjadi pencurian di area itu, seharusnya menjadi tanggung jawab pengelola," ujarnya.
Selain persoalan keamanan, Kevin juga menyoroti perbedaan antara janji promosi dan fakta di lapangan. Ia mengaku tertarik membeli unit di Eco Green setelah melihat iklan di media sosial yang menyebut status kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Faktanya, sertifikat yang kami terima adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)," katanya.
Ia juga membantah adanya tunggakan iuran keamanan. Menurutnya, sejak 2023 hingga 2025 justru terjadi kenaikan iuran sebanyak tiga kali, tanpa sosialisasi yang memadai.
Rinciannya, Agustus 2023 sebesar Rp792 ribu per bulan, naik menjadi sekitar Rp1,3 juta pada September 2023, dan kembali naik menjadi Rp2,244 juta pada November 2023.
"Kenaikan resmi secara tertulis baru kami terima Juli 2025, efektif Agustus 2025," tambah Kevin.
Kevin juga menepis pernyataan bahwa kehilangan material saat pembangunan menjadi tanggung jawab kontraktor.
"Tenant tidak diperbolehkan menunjuk kontraktor sendiri. Semua ditentukan oleh pengelola kawasan, sehingga tidak adil jika tanggung jawab sepenuhnya dibebankan kepada kami," tegasnya.
Atas rangkaian kejadian tersebut, PT Amazon Satwa Nusantara telah melaporkan kasus pencurian ke Polsek Bukit Raya dengan Nomor LP/B/118/IV/2025/SPKT/Polsek Bukit Raya tertanggal 11 April 2025. Perusahaan juga mengajukan gugatan perdata wanprestasi terhadap PT Riaumas Prakarsa Utama ke Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 19 November 2025.
Hingga 15 Januari 2026, perkara telah memasuki tahap jawaban tergugat dan akan berlanjut ke pemeriksaan saksi pada 19 Januari 2026. Kuasa hukum penggugat, M. Yusuf Pane, menyayangkan sikap pengelola yang dinilai lepas tanggung jawab.
"Manajemen Eco Green menyatakan tidak bertanggung jawab karena bukan pelaku pencurian. Karena itu kami menempuh gugatan wanprestasi," ujarnya.
Sementara itu, penasihat hukum PT Riaumas Prakarsa Utama, Mhd. Sanip Heri Sinaga, menyatakan pihaknya telah membantah seluruh dalil gugatan.
"Kami hanya berkewajiban melakukan pengamanan umum, bukan pengamanan khusus aset tenant. Tidak terbukti secara murni bahwa kerugian penggugat disebabkan kelalaian pengelola," katanya.
Ia juga menegaskan, PT Amazon Satwa Nusantara disebut baru melunasi iuran Januari–Desember 2025 pada 18 Juli 2025, sehingga terjadi penunggakan enam bulan.
"Tanggung jawab material pembangunan berada pada kontraktor, kecuali ada serah terima resmi, yang dalam perkara ini tidak pernah ada," pungkasnya.*