|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

ROHUL — Kabid Perda Syamsul Kamal SH di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Rokan Hulu angkat bicara sekaligus memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan pemerasan yang menyeret namanya dalam kegiatan razia kafe yang berlangsung beberapa waktu lalu .
Ia menegaskan, seluruh rangkaian kegiatan dilakukan sesuai prosedur dan tidak ada unsur pemerasan sebagaimana isu yang berkembang.
Bang Kamal sapaan akrabnya, menjelaskan, razia tersebut dilakukan pada Jumat malam (12/12/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, dimulai di depan penginapan Bakri. Dalam razia itu, petugas mendapati satu pasangan. Selanjutnya tim melanjutkan patroli ke wilayah Kecamatan kepenuhan Hulu, namun tidak menemukan pelanggaran (nihil).
Razia kemudian berlanjut ke Simpang D, sebelum akhirnya tim bersiap kembali ke kantor. Namun di tengah perjalanan, petugas menerima informasi adanya dugaan pelanggaran di tempat karaoke yang ada di Jalan Lingkar Pasir Pengaraian,
“Saat kami menuju lokasi tersebut, mobil Dalmas milik Pol-PP sudah lebih dulu melakukan penindakan dan mengamankan delapan orang,” jelas Syamsul Kamal,.
Dalam pemeriksaan di lokasi, ditemukan satu butir pil ekstasi di kantong salah satu dari delapan orang yang diamankan. Seluruhnya kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Rokan Hulu untuk proses lebih lanjut.
Usai kegiatan tersebut, besoknya Kamal menelpon Umri Hasibuan dan memintanya datang ke kantor Satpol PP.
Dalam penjelasannya kepada media ini, dia disuruh oleh Syamsul Kamal untuk langsung menghandle masalah setoran sesuai aturan, dikarenakan Pihak Pol-PP ada tugas Dinas luar ke Pekanbaru,.
“Saya datang ke kantor karena saya dari unsur media. Ada pihak yang mengaku dari esok harinya LSM dan media yang menyatakan bertanggung jawab terhadap salah satu orang yang diamankan,” ungkapnya.
Dalam proses tersebut, Umri mengakui menerima uang Rp1 juta secara tunai dan Rp3 juta melalui transfer, namun ia menegaskan bahwa uang tersebut bukan untuk kepentingan pribadi dan itu berkaitan dengan denda Perda.
Lebih lanjut, Umri menegaskan bahwa pada hari Senin, seluruh uang tersebut telah disetorkan ke rekening resmi Satpol PP.
“Karena pejabat Satpol PP sedang bertugas ke Pekanbaru sejak Jumat dan baru kembali hari Minggu, maka uang itu baru bisa diserahkan dan disetorkan pada hari Senin,” jelasnya.
Dengan klarifikasi ini, Umri Hasibuan menegaskan bahwa tidak ada praktik pemerasan, dan seluruh tindakan yang dilakukan berada dalam koridor tugas, koordinasi, serta prosedur hukum yang berlaku.
Terkait temuan narkoba, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah Syamsul Kamal SH juga menjelaskan, bahwa kasus tersebut telah dikordinasikan secara resmi oleh Satpol PP kepada Kasat Narkoba.*