|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau terus memeriksa saksi-saksi terkait laporan dugaan pungutan liar (pungli) dan korupsi yang menjerat Kepala Desa Sontang, Zulfahrianto.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengatakan bahwa proses penyelidikan masih berjalan.
Penyidik telah memintai keterangan beberapa pihak, termasuk perusahaan-perusahaan yang diduga dimintai bantuan dana oleh kepala desa tersebut.
“Masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi. Beberapa perusahaan juga sudah dimintai keterangan terkait permintaan bantuan oleh kepala desa,” ujar Ade, Kamis (22/1/2026).
Dugaan pungli itu dilaporkan ke Polda Riau oleh LSM AMATIR. Diduga pungli dilakukan terhadap sejumlah perusahaan.
Dari data dihimpun, dana yang dihimpun dari sejumlah perusahaan diduga mencapai Rp1,1 miliar hingga Rp1,2 miliar. Dana dikumpulkan di luar mekanisme resmi pemerintahan desa.
Ketua LSM AMATIR, Nardo Pasaribu, mengapresiasi respons cepat Polda Riau atas laporan yang mereka sampaikan. Ia berharap proses hukum berjalan transparan dan sesuai aturan.
“Kami berterima kasih dan mengapresiasi Polda Riau yang cepat memproses laporan kami,” kata Nardo.
Sementara itu, Zulfahrianto memberikan klarifikasi terkait tudingan tersebut. Ia menyebut dana yang dihimpun digunakan untuk memperbaiki sekitar tiga kilometer jalan desa yang mengalami kerusakan parah.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak menurunkan anggaran maupun bantuan teknis untuk penanganan jalan rusak di wilayahnya.
Terkait penggunaan rekening pribadinya untuk menampung dana, Zulfahrianto menyatakan keputusan itu diambil berdasarkan kesepakatan rapat karena dirinya lebih dulu menalangi biaya awal perbaikan.
Ia menegaskan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan di Polda Riau.
“Saya siap menjalani proses hukum. Semua yang dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama dan didukung dokumentasi,” ujarnya kepada wartawan.
Hingga kini, Polda Riau menegaskan penanganan perkara masih pada tahap penyelidikan dan belum menetapkan pihak mana pun sebagai tersangka.*