Mei 2026
08

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Manajemen Talenta Jadi Acuan Abdul Wahid dalam Penempatan Pejabat
hukum | Jumat, 8 Mei 2026 | 08:23:12 WIB
Editor : Linda | Penulis : Linda N

PEKANBARU — Sistem manajemen talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali menjadi sorotan dalam sidang perkara dugaan pemerasan anggaran di Dinas PUPR-PPKP Riau. 

Hal itu mengemuka saat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi, menjadi saksi untuk terdakwa Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (7/5/2026).

Di sidang, ia menjelaskan adanya dokumen yang disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari mobil dinasnya saat penggeledahan pasca operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 November 2025.

Baca :

Ia memaparkan bahwa terdapat dua dokumen yang diamankan penyidik, yakni data eselon III serta satu dokumen usulan jabatan di lingkungan Pemprov Riau. 

Dokumen tersebut merupakan kompilasi permintaan dari berbagai pihak kepada Gubernur Riau untuk mendapatkan posisi jabatan di Pemerintah Provinsi Riau.

Di dalamnya ada kolom nama pejabat, jabatan saat ini, jabatan yang diinginkan, serta keterangan pihak yang mengajukan permintaan.

"Apakah usulan itu terealisasi," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Syahrial.

Syahrial menegaskan, Gubernur Abdul Wahid, tidak merealisasikan hal itu karena banyaknya permintaan-permintaan. Dengan tegas, Abdul Wahid meminta agar penempatan pejabat menggunakan manajemen talenta.

“Tidak terealisasi, karena pada saat itu dilakukan proses eselon III dan IV dengan sistem manajemen talenta. Gubernur memilih menetapkan manajemen talenta sebagai dasar penataan ASN,” katanya.

Syahrial menjelaskan, manajemen talenta pada dasarnya merupakan kebijakan lama dalam sistem kepegawaian yang kemudian dioptimalkan kembali.

Langkah ini diambil karena banyaknya permintaan jabatan yang masuk ke pemerintah daerah.

Manajemen talenta untuk mengurangi praktik penempatan jabatan berbasis permintaan.

“Ini sebenarnya program lama. Karena banyaknya permintaan, menurut bidang kepegawaian, agar tidak pusing maka digunakan manajemen talenta atau merit system,” ujarnya.

Ia menambahkan, melalui sistem tersebut, penempatan jabatan dilakukan berdasarkan rekam jejak, kompetensi, dan hasil pemetaan kinerja ASN.

“Dengan manajemen talenta, kita bisa melihat jejak ASN dalam kelompok jabatan. Sehingga ada keyakinan bahwa orang yang tepat menduduki jabatan yang tepat,” kata Syahrial.

Menanggapi hal itu, Syahrial menegaskan bahwa secara prinsip, sistem manajemen talenta justru dirancang untuk memperkuat objektivitas penataan ASN.

“Dengan manajemen talenta, kita menempatkan orang berdasarkan kompetensi dan rekam jejak. Bukan berdasarkan permintaan,” ujarnya.

Ia menambahkan, penerapan sistem tersebut menjadi respons atas banyaknya usulan jabatan yang masuk ke Gubernur Riau, yang kemudian mendorong pemerintah daerah memperkuat mekanisme seleksi berbasis merit.

 Sementara penasehat hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, usai sidang menegaskan sistem manajemen talenta menggambarkan kebijakan Abdul Wahid dalam menempatkan pejabat.

“Pak Gubernur mengedepankan program manajemen talenta. Tujuannya agar penempatan ASN dilakukan secara objektif berbasis kompetensi dan merit system,” ujar Kemal.

Ia menjelaskan, melalui sistem tersebut, proses promosi dan mutasi jabatan tidak lagi bergantung pada usulan atau permintaan, melainkan berdasarkan rekam jejak, kinerja, dan kompetensi ASN yang telah dipetakan.

“Sehingga tidak ada lagi ASN yang tidak berkompeten menduduki jabatan strategis. Semua harus sesuai kapasitas dan kebutuhan organisasi,” katanya.

Kemal menambahkan, manajemen talenta pada dasarnya merupakan instrumen untuk memperkuat objektivitas dalam birokrasi serta mencegah praktik penempatan jabatan yang tidak sesuai prinsip profesionalitas.

Ia juga menegaskan bahwa sistem tersebut sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam manajemen ASN, termasuk keterlibatan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui pertimbangan teknis dalam proses mutasi jabatan.

“BKN memiliki peran strategis melalui pertimbangan teknis untuk memastikan apakah seseorang dapat dimutasi atau tidak. Itu semua sudah diatur dalam regulasi,” ujarnya.

Hal itu juga bukti kalau Abdul Wahid tidak sembarangan melakukan mutasi jabatan. Tidak mengancam melakukan mutasi, untuk kepentingan pribadi. *

Terbaru
Artikel Popular
3
4
politik
DKPP Terima 765 Aduan Pelanggaran Etik...
Selasa, 21 April 2026 | 20:10:00 WIB
KPK Beri Usulan untuk Revisi UU Parpol hingga...
Minggu, 19 April 2026 | 11:40:14 WIB
hukum
Nasional
BPS Catat 7,24 Juta Warga RI Masih...
Selasa, 5 Mei 2026 | 14:54:34 WIB
Rupiah Melemah ke Rp17.300 per Dolar...
Minggu, 3 Mei 2026 | 19:55:44 WIB
42 Jamaah Haji Khusus RI Tiba di...
Minggu, 3 Mei 2026 | 14:58:47 WIB