Sep 2026
09

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Fakta Persidangan: SF Hariyanto Ungkap Tak Pernah Dilibatkan Dalam Kebijakan dan Penganggaran
hukum | Rabu, 3 Juni 2026 | 21:37:06 WIB
Editor : wislysusanto | Penulis : ida

PEKANBARU – Sejumlah fakta terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi/pemerasan yang menjerat Gubenrur Riau nonaktif, Abdul Wahid, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (3/6/2026).

Salah satu fakta yang menjadi sorotan muncul dari kesaksian Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Di persidangan, SF Hariyanto mengaku tidak pernah dilibatkan dalam berbagai kebijakan maupun proses penganggaran selama mendampingi Abdul Wahid di Pemerintah Provinsi Riau.

Baca :

Jaksa awalnya awalnya mendalami hubungan kerja antara Abdul Wahid dan SF Hariyanto saat keduanya menjabat sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah. 

Jaksa menanyakan tugas-tugas yang pernah diberikan Abdul Wahid kepada SF Hariyanto selama menjabat sebagai wakil gubernur.

Menjawab pertanyaan tersebut, SF Hariyanto mengaku tidak pernah mendapatkan penugasan khusus dari Abdul Wahid.

"Saya tidak pernah diberikan tugas apa pun oleh Pak Abdul Wahid," ujar SF Hariyanto di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama.

Meski demikian, SF Hariyanto mengaku tidak mempermasalahkan kondisi tersebut. Ia memilih menjalani aktivitas seperti biasa meskipun merasa tidak diberi ruang untuk menjalankan perannya dalam pemerintahan.

"Kalau saya tidak diberikan tugas, saya diam saja. Karena saya sudah pernah merasakan empat tahun jadi Sekda dan pernah jadi gubernur. Ya tak dikasih kerja ya istirahat," kata SF Hariyanto.

Jaksa kemudian menanyakan apakah dirinya pernah mempertanyakan secara langsung kepada Abdul Wahid terkait alasan dirinya tidak dilibatkan dalam berbagai urusan pemerintahan.

Namun SF mengaku tidak pernah menanyakan hal tersebut. "Saya tidak pernah menanyakan," jawabnya singkat.

Untuk memperjelas keterangannya, jaksa kembali mendalami bentuk ketidaklibatan yang dimaksud. SF Hariyanto menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah dilibatkan dalam proses administrasi pemerintahan maupun pembahasan surat-surat kedinasan.

"Artinya dalam surat menyurat, saya tidak pernah disuruh paraf, tidak pernah disuruh baca dan saya tidak pernah diajak diskusi surat," ungkap SF Hariyanto.

Keterangan tersebut kembali diperdalam oleh jaksa dengan menanyakan apakah ketidaklibatan itu juga terjadi dalam pembahasan surat-surat administratif dan agenda penganggaran pemerintah daerah.

SF Hariyanto kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah dilibatkan dalam proses tersebut. "Saya tidak pernah dilibatkan," tegasnya.

Kesaksian SF Hariyanto menjadi salah satu bagian penting dalam persidangan karena berkaitan dengan pola koordinasi, mekanisme pengambilan keputusan, serta tata kelola pemerintahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau pada masa kepemimpinan Abdul Wahid.

Sebelumnya, dalam persidangan SF Hariyanto juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah menyampaikan secara langsung kepada Abdul Wahid agar tidak ditinggalkan dalam menjalankan roda pemerintahan.

"Saya sudah bilang jangan tinggalkan saya. Kita kan sama-sama berjuang. Tetap saja saya ditinggal," ungkap SF Hariyanto.

Sidang perkara dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid tersebut masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidangkan.

Dalam perkara ini, Abdul Wahid bersama Kepala Dinas PUPR-PPKP Riau, Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubenrur Riau, Dani Nursalam, didakwa melakukan pemerasan anggaran di UPT lingkungan Dinas PUPR-PPKP Riau Rp3,55 miliar. 

Dana tersebut diduga digunakan untuk berbagai kepentingan nonkedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.

JPU KPK menjerat para terdakwa dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.  *

Terbaru
sportainment
Real Madrid dan Man City Menang, Ini Hasil Lengkap Liga Champions Tadi Malam
Rabu, 9 September 2026 | 08:32:31 WIB
dumai
Perubahan APBD 2026 Disepakati, Pemko Dumai Perkuat Arah Pembangunan
Rabu, 9 September 2026 | 06:07:06 WIB
dumai
Dorong Percepatan Dekarbonisasi, Pertamina Dumai Raih Juara 1 AEBT 2026
Selasa, 8 September 2026 | 21:18:27 WIB
pekanbaru
ISPA di Riau Tembus 10.783 Kasus
Selasa, 8 September 2026 | 17:14:54 WIB
pekanbaru
Kualitas Udara Pekanbaru Belum Membaik
Selasa, 8 September 2026 | 14:42:03 WIB
pekanbaru
Hari Ini, Hujan Berpotensi Terjadi di Sebagian Wilayah Riau
Selasa, 8 September 2026 | 08:33:10 WIB
inhu
Tekan Karhutla, Polres Inhu Luncurkan Program Toa Karhutla
Senin, 7 September 2026 | 22:04:36 WIB
华 闻
Pengurus IKTS Hadiri Mubes Permaskab Meranti...
Senin, 7 September 2026 | 20:05:36 WIB
Artikel Popular
1
politik
Projo Riau Bagikan 7.000 Masker di Jalan Sudirman...
Sabtu, 29 Agustus 2026 | 00:27:11 WIB
Yopi Arianto: Nasdem Riau Dukung Pembangunan Tol...
Kamis, 20 Agustus 2026 | 10:33:44 WIB
hukum
Nasional
Status Gunung Anak Krakatau Tetap Siaga Level...
Minggu, 6 September 2026 | 21:12:01 WIB
Tokoh-tokoh Dunia Bahas Dampak Teknologi...
Sabtu, 5 September 2026 | 21:26:11 WIB