|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

DUMAI – PT Sari Dumai Sejati (SDS) memberikan klarifikasi resmi terkait sejumlah pemberitaan dan informasi yang beredar mengenai pembangunan proyek Spent Bleaching Earth (SBE) Plant di Kota Dumai.
Melalui keterangan pers yang disampaikan Humas PT Sari Dumai Sejati, Zulfahmi, Senin (22/6/2026), perusahaan menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional, termasuk pembangunan fasilitas SBE Plant, dijalankan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Zulfahmi, fasilitas SBE Plant yang saat ini masih dalam tahap persiapan pembangunan berada di dalam kawasan operasional PT SDS dan telah melalui proses perizinan sesuai persyaratan yang ditetapkan.
"Fasilitas SBE Plant yang saat ini masih dalam tahap persiapan pembangunan berlokasi di dalam area operasional PT SDS dan telah melalui proses perizinan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan, termasuk dokumen AMDAL serta ketentuan teknis lainnya yang berlaku," ujar Zulfahmi dalam keterangan tertulisnya.
Ia juga menegaskan bahwa perusahaan berkomitmen menjalankan kegiatan usaha secara berkelanjutan dan bertanggung jawab terhadap lingkungan. Kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup, kata dia, menjadi prioritas dalam setiap aktivitas perusahaan.
Selain itu, Zulfahmi menyampaikan bahwa sejak tahap perencanaan, proyek SBE Plant telah melalui proses komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan terkait. PT SDS juga terus membangun komunikasi yang terbuka dengan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.
"Kami tetap terbuka terhadap dialog yang konstruktif dan akan terus mengedepankan prinsip transparansi, kepatuhan terhadap regulasi, serta tanggung jawab sosial dan lingkungan dalam menjalankan kegiatan usaha," katanya.
PT SDS berharap klarifikasi tersebut dapat menjadi referensi bagi masyarakat dan media dalam memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab terkait pembangunan proyek SBE Plant. (*)