|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

PEKANBARU - Penerapan participating interest (PI) 10 persen dalam pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas) diminta berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah (Pemda), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun kontraktor migas harus memahami batas kewenangan masing-masing dan tidak mengajukan permintaan di luar regulasi.
Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria menegaskan, skema PI 10 persen telah memiliki dasar hukum yang jelas. Karena itu, seluruh pihak wajib mematuhi ketentuan tersebut tanpa menambah tuntutan yang tidak diatur dalam regulasi.
"PI 10 persen sudah diatur. Semua pihak, baik kontraktor maupun Pemda harus mematuhi. Sangat berlebihan jika ada permintaan Pemda di luar aturan tersebut," kata Sofyano.
Menurut dia, ketentuan mengenai PI 10 persen antara lain diatur dalam Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 yang telah direvisi melalui Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025.
Sofyano menilai, selama suatu permintaan tidak memiliki dasar dalam regulasi, kontraktor memiliki alasan yang kuat untuk menolaknya. Pemda maupun BUMD, kata dia, tidak memiliki kewenangan untuk meminta hak atau keterlibatan di luar ruang lingkup yang telah ditetapkan pemerintah.
"Pemda dan BUMD tidak punya kewenangan meminta di luar regulasi yang ada. Jadi kalau ada permintaan seperti itu, biarkan saja, jangan dikabulkan," tegasnya.
Ia mencontohkan, salah satu bentuk permintaan yang tidak sesuai ketentuan adalah apabila Pemda menginginkan PI melebihi porsi 10 persen. Selain itu, terdapat pula kemungkinan permintaan agar Pemda atau BUMD menjadi subkontraktor dari vendor-vendor yang bekerja dalam kegiatan usaha migas.
Hal lain yang juga perlu ditegaskan, menurut Sofyano, adalah keterlibatan Pemda dalam Work Program and Budget (WP&B). Pasalnya, WP&B merupakan rencana kerja dan anggaran kegiatan hulu migas yang berada dalam mekanisme persetujuan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
"Kalau ada Pemda yang tetap meminta di luar aturan, tentu keterlaluan," katanya menegaskan.
Ekonom Universitas Riau (Unri), Datuk Bisai Edyanus Herman Halim, juga menekankan pentingnya seluruh pihak memahami substansi PI 10 persen secara utuh.
Menurut Edyanus, PI 10 persen pada dasarnya bertujuan meningkatkan peran daerah sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui keterlibatan dalam pengelolaan wilayah kerja migas.
Melalui BUMD, daerah memperoleh hak kepemilikan dalam kegiatan usaha migas yang berasal dari wilayahnya. Namun, hak tersebut sekaligus membawa konsekuensi berupa tanggung jawab dan risiko bisnis.
"PI 10 persen tidak semata-mata terkait penawaran kepemilikan maksimal 10 persen kepada Pemda. Pemda melalui BUMD harus paham bahwa industri hulu migas bersifat high risk," jelas Edyanus.
Artinya, setiap risiko usaha harus ditanggung sesuai dengan porsi kepemilikan. Demikian pula ketika kegiatan usaha menghasilkan keuntungan, BUMD berhak memperoleh bagian sesuai porsi kepemilikannya.
Namun, keuntungan tersebut tidak dapat dipandang sebagai pendapatan tanpa konsekuensi. Menurut Edyanus, terdapat mekanisme pembayaran atau pengangsuran PI yang besarannya ditentukan berdasarkan kontrak penerimaan PI 10 persen antara Pemda dan kontraktor migas.
Lebih jauh, Edyanus mengingatkan bahwa kepemilikan daerah dalam bisnis migas juga melahirkan kewajiban timbal balik atau kontra prestasi. Sebagai pemilik bagian dalam bisnis, Pemda harus ikut memastikan kegiatan usaha dapat berlangsung secara aman, lancar, dan berkelanjutan.
"Adanya keterlibatan daerah dalam kepemilikan bisnis migas yang dikelola di wilayahnya, secara otomatis mewajibkan daerah sebagai pemilik bisnis untuk menjaga keberlangsungan bisnis tersebut agar berjalan lancar," ujarnya.
Salah satunya melalui kemudahan perizinan. Pemda juga dituntut mampu mengantisipasi dan mencegah potensi konflik sosial yang dapat mengganggu kegiatan operasional perusahaan.
"Kepastian berusaha harus ditumbuhkan dengan keterlibatan Pem
[19/8, 15.21] Mr Rivo: "Kepastian berusaha harus ditumbuhkan dengan keterlibatan Pemda dan masyarakat. Dengan demikian, kepastian dan keamanan usaha dapat ditegakkan dengan baik," katanya.
Tidak hanya itu, Pemda juga harus mampu menyediakan data kebutuhan pemberdayaan masyarakat yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan begitu, program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR dapat diarahkan secara tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Edyanus menilai, keberadaan PI 10 persen semestinya tidak berhenti pada pembagian keuntungan. Skema tersebut harus dimanfaatkan sebagai instrumen untuk meningkatkan kapasitas dan kemandirian BUMD.
Dana yang diperoleh melalui PI dapat diarahkan untuk membangun aset berkualitas, meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, serta memperkuat permodalan BUMD agar mampu berkembang menjadi pemain dalam industri migas.
"PI 10 persen juga dapat dianggap sebagai kepemilikan pada tahapan pembelajaran bagi BUMD. Jika BUMD sudah memiliki kemampuan, tidak menutup kemungkinan mengelola usaha hulu migas sepenuhnya," ungkapnya.
Edyanus mencontohkan PT Bumi Siak Pusako (BSP) di Riau yang kini telah dipercaya mengelola secara penuh Wilayah Kerja (WK) Coastal Plain Pekanbaru (CPP).
Menurut dia, pengalaman BSP menunjukkan bahwa keterlibatan daerah dalam industri migas dapat berkembang apabila dibarengi dengan kemampuan profesional dan tata kelola yang baik.
"Meski nilai asetnya tidak sebesar Pertamina, PT BSP sudah diberi kepercayaan pemerintah pusat untuk sepenuhnya mengelola Blok CPP. Ini pembelajaran berharga bagi Indonesia, khususnya Riau," katanya.
Ia menegaskan, pengalaman tersebut menjadi bukti bahwa peluang bagi BUMD untuk berkembang menjadi pengelola wilayah kerja migas tetap terbuka, selama mampu menunjukkan kapasitas, profesionalisme, dan tata kelola yang dapat dipercaya.
"Sepanjang mampu menunjukkan bukti profesionalisme, tidak tertutup kemungkinan bagi BUMD untuk menjadi perusahaan pengelola blok migas di wilayahnya," tutup Edyanus.*