Agu 2026
18

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
10.987 Warga Binaan di Riau Terima Remisi HUT RI, 185 Orang Langsung Bebas
pekanbaru | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:24:59 WIB
Editor : wislysusanto | Penulis : rivo
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto

PEKANBARU - Sebanyak 10.987 narapidana dan anak binaan di Provinsi Riau menerima Remisi Umum dalam momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 10.802 orang menerima Remisi Umum I berupa pengurangan sebagian masa pidana. Sementara 185 orang lainnya memperoleh Remisi Umum II dan langsung mendapatkan kebebasan.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto mengatakan, pemberian remisi merupakan bagian dari upaya pemasyarakatan untuk memberikan penghargaan kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pidana.

Baca :

Hal itu disampaikannya saat menghadiri pemberian Remisi Umum di Gedung Daerah Balai Pauh Janggi, Pekanbaru.

Menurut SF Hariyanto, remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman. Hak tersebut menjadi bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang telah menaati aturan dan mengikuti program pembinaan dengan baik.

"Pemberian remisi umum dan pengurangan masa pidana bukan semata-mata pengurangan masa hukuman. Tetapi, bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku, menaati tata tertib, serta mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh," ujarnya.

Ia menilai semangat kemerdekaan harus tercermin pula dalam sistem pemasyarakatan dengan memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi di tengah masyarakat.

Terlebih, tema HUT ke-81 Kemerdekaan RI, "Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur", menurutnya memiliki makna penting dalam proses pembinaan warga binaan.

"Negara hadir menegakkan hukum secara adil, sekaligus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk memperbaiki diri dan kembali memberikan manfaat bagi masyarakat," katanya.

SF Hariyanto kemudian berpesan kepada seluruh penerima remisi agar menjadikan momentum tersebut sebagai dorongan untuk menjalani kehidupan yang lebih baik. Bagi warga binaan yang memperoleh kebebasan, ia meminta agar kesempatan tersebut dimanfaatkan untuk membuka lembaran baru, menaati hukum, bekerja secara jujur, serta memberikan manfaat bagi keluarga dan lingkungan.

"Jadikan kesempatan ini sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan keterampilan, menjaga disiplin, dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat," tuturnya.

Khusus bagi anak binaan, SF Hariyanto mengingatkan agar masa pembinaan dimanfaatkan untuk terus belajar, membangun cita-cita, menghormati orang tua dan guru, serta mempersiapkan diri menjadi generasi yang cerdas dan berkarakter.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Riau, Rudy Fernando Sianturi, mengatakan pemberian Remisi Umum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan pemidanaan dan pembangunan hukum.

Menurutnya, remisi diberikan setiap 17 Agustus kepada warga binaan dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, termasuk menunjukkan perilaku baik selama menjalani pidana.

"Pemasyarakatan merupakan bagian tak terpisahkan dari kebijakan pemidanaan dan pembangunan di bidang hukum, yang senantiasa dipengaruhi oleh perkembangan lingkungan strategis dan perubahan global," jelasnya.

Kanwil Ditjenpas Riau saat ini memiliki 16 satuan kerja yang terdiri dari lembaga pemasyarakatan (Lapas), rumah tahanan negara (Rutan), dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).

Seluruh satuan kerja tersebut mengusulkan pemberian remisi dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Berdasarkan Surat Keputusan Kolektif Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-1450, PAS-1453, PAS-1455, PAS-1456, PAS-1459, dan PAS-1466.PK.05.03 Tahun 2026, total penerima Remisi Umum 17 Agustus 2026 di Riau mencapai 10.987 orang.
Rinciannya, 10.802 orang menerima Remisi Umum I, sedangkan 185 orang menerima Remisi Umum II yang langsung bebas.

Rudy menjelaskan, proses pemberian remisi dilakukan melalui verifikasi pada Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, keputusan remisi diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Pemberian remisi diharapkan tidak hanya menjadi penghargaan atas perubahan perilaku warga binaan, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat proses reintegrasi sosial dan mempersiapkan mereka kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.*

Terbaru
Artikel Popular
politik
hukum
Nasional
BMKG Ungkap Pemicu Gempa M7,7 yang Guncang...
Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:31:06 WIB