Okt 2026
16

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Warga Diimbau Manfaatkan Program Pemutihan Denda Pajak, Hanya Sampai 30 November
pekanbaru | Kamis, 15 Oktober 2026 | 17:22:49 WIB
Editor : wislysusanto | Penulis : rivo
ilustrasi

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali memberikan keringanan bagi masyarakat melalui program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program yang berlangsung mulai 15 Oktober hingga 30 November 2026 menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan tanpa dibebani sanksi administratif.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, mengatakan program tersebut dirancang untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan.

"Program diberlakukan mulai 15 Oktober hingga 30 November. Atau hanya 1,5 bulan saja," katanya, Kamis (15/10/2026).

Baca :

Menurut Ninno, penghapusan denda memberikan kesempatan kepada masyarakat yang selama ini menunda pembayaran akibat besarnya akumulasi tunggakan. Dengan memanfaatkan program ini, wajib pajak dapat menyelesaikan kewajibannya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Selain penghapusan sanksi administratif, Pemprov Riau juga memberikan keringanan bagi kendaraan yang memiliki tunggakan pokok pajak selama dua tahun atau lebih sejak berakhirnya masa pajak.

Dalam skema tersebut, wajib pajak cukup membayar pokok PKB tahun terakhir yang terutang ditambah pokok pajak tahun berjalan. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu melunasi seluruh pokok tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya.

"Pokok pajak kendaraan bermotor yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan," jelas Ninno.

Tak hanya itu, Pemprov Riau juga memberikan pengurangan sebesar 40 persen atas pokok PKB khusus kendaraan angkutan barang. Fasilitas tersebut turut disertai penghapusan sanksi administratif dan berlaku dalam periode yang sama, yakni 15 Oktober hingga 30 November 2026.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengajak masyarakat memanfaatkan program tersebut sebelum masa berlakunya berakhir.

Ia mengingatkan bahwa program pemutihan tidak dilaksanakan setiap tahun sehingga masyarakat diharapkan tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir.

"Mari manfaatkan program ini. Program ini dibuat agar masyarakat tetap bisa melakukan kewajibannya dalam membayar pajak. Gunakan kemudahan layanan Samsat yang sudah disediakan," ajaknya.

SF Hariyanto menegaskan, pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan daerah, peningkatan pelayanan publik, serta perbaikan infrastruktur di seluruh wilayah Riau.

Karena itu, masyarakat diimbau segera memanfaatkan fasilitas yang tersedia dengan mendatangi layanan Samsat sesuai ketentuan dan jam operasional yang berlaku.*

Terbaru
pekanbaru
Wisuda ke-9, Universitas Hang Tuah Pekanbaru Lepas 682 Lulusan
Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:48:14 WIB
inhu
Sekda Inhu Tinjau Sekolah Penerima Bantuan Dana Revitalisasi
Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:34:39 WIB
potensa
PWI-Lemhannas Teken MoU untuk Menjaga Ketahanan Nasional
Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:25:07 WIB
pekanbaru
NTP Riau Naik 1,39 Persen Pada September 2026
Kamis, 15 Oktober 2026 | 16:00:00 WIB
pekanbaru
Hari Ini, Hujan Berpotensi Turun di Riau Hingga Malam Hari
Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:00:00 WIB
sportainment
Hajar Manc City 4-2, PSG Kukuh di Puncak Liga Champions
Kamis, 15 Oktober 2026 | 08:06:04 WIB
华 闻
16 Tim Ikuti Turnamen MLBB...
Minggu, 4 Oktober 2026 | 06:22:51 WIB
Pemujaan Kepada Dewa Cap Sa Thai Po di Pedekik...
Jumat, 2 Oktober 2026 | 14:59:57 WIB
Artikel Popular
3
politik
Bistamam Maju Calon Ketua Golkar...
Kamis, 1 Oktober 2026 | 18:30:33 WIB
Helena Ditunjuk Jadi Ketua Badan Rescue NasDem...
Rabu, 30 September 2026 | 20:16:04 WIB
hukum
Nasional
Biaya Haji 2027 Ditetapkan Rp98,4...
Rabu, 7 Oktober 2026 | 20:09:35 WIB