|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

PEKANBARU - Saat ini, di Kota Pekanbaru sudah banyak jumlah pergudangan. Bukan tidak mungkin jumlahnya akan terus bertambah.
Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru akui, terus menerima apabila investor ingin berinvestasi di Kota Bertuah.
Kepala DPM-PTSP Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, memastikan akan memberi kemudahan kepada investor untuk berusaha dan menanamkan modalnya di Kota Pekanbaru.
"Intinya asal sesuai dengan peruntukan lahan yang dipersiapkan sesuai dengan tata ruang kota, kita tidak mempersulit. Kita malah membuka peluang kepada investor untuk bisa membuka usahanya di Kota Pekanbaru," kata Jamil, Senin (17/6).
Jamil mengatakan, pendirian gudang itu sesuai dengan aturan yang ada, sesuai tata ruang yang berlaku. Apabila itu sesuai pihaknya tidak akan persulit, artinya akan ada kemudahan.
Ditanya persyaratan apa saja yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha dalam mendirikan gudang, Jamil menyebut hal yang pertama harus sesuai tata ruang. "Tata ruang sesuai, untuk pergudangannya kita berikan. Kedua, tanahnya itu sudah punya sertifikat untuk dijadikan pengurusan berikutnya," jelasnya.
Persyaratan lain, kata dia, hanya perlu menyesuaikan saja, seperti Pajak Bumi Bangunan (PBB) apakah sudah dibayar. Kemudian investor mengajukan ke DPMPTSP sesuai gambar yang ada.
"Nanti akan dicek oleh tim teknis. Kalau sudah selesai semuanya, baru kita terbitkan izinnya," tuturnya.
Laman proses perizinan, dikatakan Jamil, apabila semua persyaratan sudah terpenuhi, memakan waktu lebih kurang 15 hari kerja. "Tergantung valid atau tidak dokumennya. Kalau sudah, 15 hari selesai," jelasnya.
Berdasarkan data DPMPTSP, terhitung Januari hingga Juni 2019, Jamil mengungkapkan ada 20 izin pergudangan diterbitkan.*