Jan 2026
12

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Meresahkan, Polda Riau Tangkap Pembobol Rumah Warga di Pekanbaru
hukum | Selasa, 9 Juli 2024 | 20:24:59 WIB
Editor : wislysusanto | Penulis : Linda
Tim Resmob Jatanras Polda Riau menangkap tersangka pencurian, Rangga Bandot, Senin (8/7) malam. Aksi tersangka telah meresahkan masyarakat di Kecamatan Payung Sekaki dan sekitarnya. (ist

PEKANBARU -  Tim Resmob Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menangkap pembobolan rumah,  RS alias Rangga Bandot (32).

Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan mengatakan, RS memasuki rumah milik Hartono  di Jalan Sekolah, Kelurahan Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki pada 14 Juni 2024.

"Ketika itu pemilik rumah sedang tidak ada di tempat. Pelaku masuk  dengan membobol pintu rumah menggunakan obeng," ujar Asep, Selasa (9/7).

Baca :

Perbuatan pelaku diketahui setelah korban pulang ke rumah yang juga dijadikan tempat usahanya pada pukul 12.00 WIB. Korban kaget melihat pintu belakang dan jendela di depan rumahnya sudah terbuka dan rusak.

Curiga, korban  langsung mengecek barang-barang. "Ternyata  barang-barang berharga berupa peralatan rumah tangga serta barang dagangan online berupa baju dan sepatu sebagian sudah hilang," kata Asep.

Kejadian itu langsung dilaporkan ke Polda Riau dan diselidiki. Diketahui kalau pelaku sedang berada di rumahnya di Jalan Pemudi, Kecamatan Payung Sekaki. 

"Tim Resmob langsung ke lokasi menangkap pelaku. Penangkapan dilakukan pada Senin (8/7) malam sekitar pukul 21.00 WIB,"  tutur Asep.

Kepada polisi, RS mengakui perbuatannya. Menurut pelaku pencurian dilakukannya bersama temannya, Memet, yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Pelaku mengaku telah mengambil tabung gas 3 kg dan mesin air di rumah dan barang dagangan online sepatu dan baju," jelas Asep.

Tidak hanya RS, polisi juga mengamankan tiga orang lainnya yakni IW (47),  BP (28) dan RA (26).  "Pelaku dan tiga lainnya dibawa ke Polda Riau untuk penyidikan lebih lanjut," ucap Asep.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentanng tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya paling lama 9 tahun penjara. "Kami berkoordinasi dengan Polsek Payung Sekaki untuk penyerahan tersangka dan barang bukti," tutur  Asep.

Penangkapan yang dilakukan Polda Riau mendapat apresiasi dari masyarakat di Kecamatan Payung Sekaki.  "Terima kasih kepada Polda Riau yang telah menangkap pelaku pencurian di wilayah kami," kata tokoh masyarakat  di Jalan Pemudi.

Dengan ditangkapnya RS, masyarakat  berharap lingkungan akan lebih aman. "Mudah-mudahan tidak ada lagi barang-barang yang hilang, atau pencurian lainnya," pungkasnya.*

Terbaru
hukum
Brigjen Jossy Pamit: Terima Kasih, Saudara-saudaraku
Senin, 12 Januari 2026 | 15:32:02 WIB
pekanbaru
Sepanjang 2025, PMK Serang 304 Hewan Ternak di Riau
Senin, 12 Januari 2026 | 14:04:12 WIB
sportainment
Tersingkir Dari Piala FA, MU Hampir Dipastikan Tanpa Gelar Musim Ini
Senin, 12 Januari 2026 | 10:27:17 WIB
pekanbaru
Hari Ini, Sebagian Wilayah Riau Hujan Ringan
Senin, 12 Januari 2026 | 09:23:43 WIB
华 闻
PSMTI Riau Bantu Korban Bencana di Solok...
Selasa, 30 Desember 2025 | 01:17:57 WIB
Aklamasi, Zainal Arif Terpilih Jadi Ketua PSMTI...
Senin, 29 Desember 2025 | 14:12:33 WIB
Artikel Popular
1
2
3
politik
Pilkada Tak Langsung Jadi Ancaman Demokrasi...
Kamis, 8 Januari 2026 | 20:27:09 WIB
hukum
Brigjen Jossy Pamit: Terima Kasih,...
Senin, 12 Januari 2026 | 15:32:02 WIB