|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

PEKANBARU — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Siak pasca Pemilihan Suara Ulang (PSU) yang diajukan Calon Wakil Bupati nomor urut 01, Sugianto., Senin (5/5/2025).
Majelis hakim yang dipimpin oleh Suhartoyo, bersama delapan hakim lainnya menyatakan bahwa permohonan Sugianto tidak dapat diterima.
MK juga mengabulkan eksepsi yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak selaku Termohon serta pihak terkait I dan II, terkait kedudukan hukum Pemohon.
Putusan tersebut sekaligus mengakhiri polemik panjang Pilkada Siak 2025, menjadikan Siak sebagai kabupaten terakhir di Provinsi Riau yang belum memiliki kepala daerah definitif pasca-Pilkada serentak.
Sebagaimana diketahui, pasangan nomor urut 02, Dr. Afni Z dan Syamsurizal, memperoleh suara terbanyak dalam Pilkada serentak. Namun, pelantikan keduanya tertunda akibat gugatan pasangan Alfedri–Husni yang dikabulkan MK dan berujung pada PSU.
Dalam PSU, pasangan Afni–Syamsurizal kembali menang. Namun kemudian, Sugianto, tanpa sepengetahuan Irving Kahar selaku Calon Bupati Siak yang berpasangan dengannya kembali mengajukan gugatan ke MK.
Dengan ditolaknya gugatan Sugianto, pasangan Afni–Syamsurizal resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Siak terpilih, sebagaimana suara rakyat.
Ketua KPU Siak, Said Darma Setiawan, mengimbau seluruh masyarakat untuk menghormati putusan MK dan bersama-sama menjaga kondusivitas di wilayah Kabupaten Siak.
Said juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat Siak dan Riau atas peran aktif mereka dalam menyukseskan seluruh rangkaian Pilkada Siak.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kabupaten Siak dan seluruh warga Riau atas partisipasi aktif dalam mengawal dan menyukseskan Pilkada ini,” ujarnya melalui sambungan telepon.
Terkait jadwal pleno penetapan pasangan terpilih, KPU Siak masih menunggu salinan resmi putusan MK serta petunjuk teknis dari KPU RI.
“Kami baru akan menjadwalkan sidang pleno setelah menerima salinan putusan dan juknis dari KPU RI,” tambahnya.
Sementara itu, mantan Ketua KPU Provinsi Riau periode 2019–2024, Ilham Muhammad Yasir, menyatakan bahwa keputusan MK sudah tepat karena permohonan yang diajukan Sugianto tidak memenuhi syarat formil.
“Pertama, gugatan hanya diajukan oleh calon wakil bupati, tanpa calon bupati. Hal ini bertentangan dengan aturan yang berlaku,” ujar Pembina Yayasan Peduli Literasi Demokrasi Riau (YPLDR) itu.
Ilham juga menyebut bahwa selisih suara yang melebihi ambang batas turut menjadi alasan gugatan ditolak. Selisih antara pasangan nomor urut 01 dan 02 mencapai 44.732 suara, atau lebih dari 1,5 persen.
Karena permohonan ditolak melalui putusan dismissal, maka pokok perkara yang mempersoalkan periodesasi jabatan dua periode Alfedri tidak lagi diperiksa dan dipertimbangkan oleh MK.
Ilham menambahkan, kasus serupa juga pernah terjadi dalam sengketa Pilkada Kota Banjarbaru dan Kabupaten Maluku Barat Daya, yang juga berujung pada penolakan MK terhadap gugatan yang diajukan secara tidak sah.*