Mei 2025
16

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Putusan MK Akhiri Polemik Pilkada Siak, Selamat Datang Pimpinan Baru Kota Istana
politik | Senin, 5 Mei 2025 | 11:42:16 WIB
Editor : Novia | Penulis : Linda

PEKANBARU — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Siak pasca Pemilihan Suara Ulang (PSU) yang diajukan Calon Wakil Bupati nomor urut 01, Sugianto., Senin (5/5/2025).

Majelis hakim yang dipimpin oleh Suhartoyo, bersama delapan hakim lainnya menyatakan bahwa permohonan Sugianto tidak dapat diterima. 

MK juga mengabulkan eksepsi yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak selaku Termohon serta pihak terkait I dan II, terkait kedudukan hukum Pemohon.

Baca :

Putusan tersebut sekaligus mengakhiri polemik panjang Pilkada Siak 2025, menjadikan Siak sebagai kabupaten terakhir di Provinsi Riau yang belum memiliki kepala daerah definitif pasca-Pilkada serentak.

Sebagaimana diketahui, pasangan nomor urut 02, Dr. Afni Z dan Syamsurizal, memperoleh suara terbanyak dalam Pilkada serentak. Namun, pelantikan keduanya tertunda akibat gugatan pasangan Alfedri–Husni yang dikabulkan MK dan berujung pada PSU.

Terbaru
Artikel Popular
1
2
politik
Bawaslu Catat 308 Dugaan Pelanggaran PSU...
Selasa, 6 Mei 2025 | 20:01:16 WIB
hukum