|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

Duel Bareng Teman, Remaja di Pekanbaru Tewas Ditembak
PEKANBARU - Remaja di Pekanbaru, Muhammad Ikhsan (14), ttewas akibat ditembak senjata angin oleh HW, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Fakultas Kedokteran Universitas Riau. Korban ditembak saat sedang berkelahi dengan temannya di Jalan Taman Karya, Pekanbaru.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra mengatakan, penembakan terjadi, Rabu (30/4) malam, tepatnya di depan rumah HW. Ketika itu, korban sepakat bersama teman-temannya melakukan perkelahian di Jalan Taman Karya Gg. Muslimin, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru.
"Ketika itu sekelompok remaja yang berada di kawasan tersebut sepakat untuk menggelar perkelahian satu lawan satu. Acara tersebut disaksikan oleh lebih kurang 30 orang yang membentuk lingkaran dan memberikan dukungan," ujar Bery, Selasa (6/5)..
Ketika perkelahian berlangsung, tiba-tiba terdengar suara ledakan yang cukup keras. Beberapa anak yang ada di lokasi melaporkan bahwa setelah ledakan terdengar, korban langsung terjatuh dengan kondisi telungkup.
Beberapa saksi yang berada di lokasi kejadian kemudian melarikan diri, namun salah seorang menyaksikan pria yang diduga pemilik rumah terdekat dengan lokasi kejadian. Dia diketahui adalah HW.
HW diduga mengarahkan senapan angin dan berteriak dengan mengatakan, "Mati kalien!" Kemudian, pria tersebut mendekati korban yang sudah terkapar di tanah, mengangkatnya, dan membawanya ke dalam mobil untuk segera dibawa ke Rumah Sakit Universitas Riau.
Melihat kondisi korban yang kritis, siswa SMP itu lalu dirujuk ke Rumah Sakit Awal Bros Sudirman. Korban terkena tembakan senapan angin di bagian belakang kepala. "Korban sempat kritis dan ia meninggal dunia dua hari kemudian," kata Bery.
Bary menyebut, pelaku menembak korban menggunakan senapan angin merek Style yang diambil dari gudang rumahnya. "Motif pelaku adalah untuk membubarkan perkelahian antar anak-anak yang sedang terjadi di depan rumahnya" tutur Bery.
Hasil autopsi menunjukkan bahwa tembakan yang mengenai bagian belakang kepala korban menyebabkan luka yang fatal. Polisi juga menyita senapan angin serta serpihan proyektil sebagai barang bukti dari tempat kejadian perkara.
Atas perbuatannya, HW dijerat dengan beberapa pasal, di antaranya Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 2 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, serta Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan/atau Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian.
Bery mengatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi, serta berencana untuk melengkapi berkas perkara yang akan segera diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut. *