Jan 2026
11

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Polisi Tangkap Pembakar 10 Hektare Lahan Area HPT di Rohul
rohul | Kamis, 29 Mei 2025 | 11:29:56 WIB
Editor : Novia | Penulis : Linda

ROHUL – Tiga orang pelaku pembakaran lahan di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) ditangkap polisi. Mereka membakar lahan seluas 10 haktare di kawasan hutan Desa Tanjung Medan, Kecamatan Rokan IV Koto.

"Ketiga tersangka berinisial AMS, H, dan S. Mereka sudah diamankan," ujar Kapolres Rohul, AKBP Emil Eka Putra, Kamis (29/5/2025).

Emil menjelaskan, ketiga pelaku ditangkap dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (28/5/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Menurutnya lahan yang dibakar merupakan kawasan hutan produksi terbatas (HPT).

Baca :

Pengungkapan berawal ketika personel Polsek Rokan IV Koto melakukan verifikasi titik panas (hot spot) di area lereng bukit.

"Ditemukan adanya aktivitas pembukaan lahan dengan cara tebang bakar (imas tumbang) seluas kurang lebih 10 hektare,” ujarnya.

Menindaklanjuti temuan itu, Kasat Reskrim dan Kapolsek Rokan IV Koto bersama Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

“Hasil survei menunjukkan lahan yang dibuka berada di lereng bukit dan telah mengalami kebakaran. Meskipun api telah padam, masih terlihat kepulan asap akibat bara api yang belum sepenuhnya padam,” jelas Emil.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa lahan tersebut milik AMS. Pembukaan lahan dibantu oleh dua orang pekerja berinisial H dan S dalam proses pembukaan lahan.

Petugas kemudian mengamankan pelaku bersama sejumlah barang bukti, yakni dua potong kayu bekas terbakar, sisa minyak pembakar ranting kayu, dan satu botol berisi sisa solar.

"Ketiga tersangka kini telah dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut," kata Emil.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 36 angka 17 dan 19 juncto Pasal 78 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 

Selain itu, mereka juga diancam dengan Pasal 50 ayat (3) huruf d juncto Pasal 78 ayat (4) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Pasal 108 juncto Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.*

 

 

 

Terbaru
sportainment
Piala FA, Man City Pesta 10 Gol ke Gawang Exeter City
Minggu, 11 Januari 2026 | 07:50:00 WIB
bengkalis
SDN 2 Bantan Gelar Sosialisasi Sekolah Adiwiyata di SMPN 5
Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:32:39 WIB
dunia
Israel Rutin Bunuh Anak-anak Gaza dan Langgar Gencatan Senjata
Sabtu, 10 Januari 2026 | 14:04:55 WIB
etalase
Kampus Berdampak: FMIPA UNRI Wujudkan SDGs Melalui Kukerta 2026
Jumat, 9 Januari 2026 | 17:12:03 WIB
potensa
Liburan Natal dan Tahun Baru 2026, Trafik Data XLSMART Naik
Jumat, 9 Januari 2026 | 10:53:27 WIB
etalase
Tutup Buku Tahun 2025, Dana Tabungan BRK Syariah Tumbuh 7 Persen
Jumat, 9 Januari 2026 | 08:15:19 WIB
politik
Pilkada Tak Langsung Jadi Ancaman Demokrasi Lokal
Kamis, 8 Januari 2026 | 20:27:09 WIB
华 闻
PSMTI Riau Bantu Korban Bencana di Solok...
Selasa, 30 Desember 2025 | 01:17:57 WIB
Aklamasi, Zainal Arif Terpilih Jadi Ketua PSMTI...
Senin, 29 Desember 2025 | 14:12:33 WIB
Artikel Popular
1
2
3
politik
Pilkada Tak Langsung Jadi Ancaman Demokrasi...
Kamis, 8 Januari 2026 | 20:27:09 WIB
hukum