Jan 2026
12

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Mantan Kades Indra Sakti Didakwa Korupsi Rp3 Miliar, Tak Ajukan Keberatan
hukum | Sabtu, 27 September 2025 | 06:41:00 WIB
Editor : Linda | Penulis : Linda N

PEKANBARU - Kepala Desa (Kades) Indra Sakti, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar periode 2017-2023, Misdi, mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (26/9/2025).

Sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hervyan Siahaan. Misdi didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengalihan status tanah restan kawasan transmigrasi yang merugikan negara Rp3.024.593.000.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut Misdi telah melakukan pungutan biaya tidak rersmi dalam menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan/atau Surat Keterangan Sempadan Tanah kepada perorangan. 

Baca :

Padahal, tanah tersebut merupakan aset negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan kas desa dan fasilitas umum Desa Indra Sakti.

Tanah yang dialihkan merupakan bagian dari Kawasan Transmigrasi Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) II Sei Garo, yang dibuka pada 1989–1990 melalui program transmigrasi dengan pola PIR-Trans.

Akibat perbuatan terdakwa, pemerintah desa maupun Pemerintah Kabupaten Kampar tidak lagi dapat menguasai dan mengelola aset tanah seluas lebih dari 40 hektare.

Selain itu, Misdi juga diduga menerima sejumlah uang dari pihak-pihak yang mengurus surat tanah tersebut, yang jelas bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Soni Nugraha menanyakan kepada terdakwa apakah ia keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa.

“Terhadap isi dakwaan jaksa penuntut ini, apakah Saudara keberatan atau tidak? Silakan konsultasikan dahulu dengan penasihat hukum,” ujar hakim Soni.

Setelah berkonsultasi singkat dengan kuasa hukumnya, Misdi menyatakan tidak mengajukan keberatan. “Saya tidak keberatan, Yang Mulia. Saya terima,” ujar Misdi di hadapan majelis hakim.

Atas pernyataan tersebut, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada pekan berikutnya.*

Terbaru
pekanbaru
Hari Ini, Sebagian Wilayah Riau Hujan Ringan
Senin, 12 Januari 2026 | 09:23:43 WIB
dunia
Trump Tegaskan AS Harus Kuasai Greenland Sebelum China atau Rusia
Minggu, 11 Januari 2026 | 20:29:35 WIB
kampar
Elevasi Waduk Naik 1,97 Meter, Ini Penjelasan Manager PLTA Koto Panjang
Minggu, 11 Januari 2026 | 20:09:49 WIB
inhu
Bupati Apresiasi PSMTI Run Indragiri Hulu
Minggu, 11 Januari 2026 | 19:06:43 WIB
politik
Setelah Tertunda, Muhariza Dilantik Jadi Ketua DPC PDI Perjuangan Rohil
Minggu, 11 Januari 2026 | 15:00:00 WIB
sportainment
Piala FA, Man City Pesta 10 Gol ke Gawang Exeter City
Minggu, 11 Januari 2026 | 07:50:00 WIB
bengkalis
SDN 2 Bantan Gelar Sosialisasi Sekolah Adiwiyata di SMPN 5
Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:32:39 WIB
华 闻
PSMTI Riau Bantu Korban Bencana di Solok...
Selasa, 30 Desember 2025 | 01:17:57 WIB
Aklamasi, Zainal Arif Terpilih Jadi Ketua PSMTI...
Senin, 29 Desember 2025 | 14:12:33 WIB
Artikel Popular
1
2
3
politik
Pilkada Tak Langsung Jadi Ancaman Demokrasi...
Kamis, 8 Januari 2026 | 20:27:09 WIB
hukum