|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

PEKANBARU - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, di Jalan Sisingamangaraja, Pekanbaru, Senin (15/12/2025).
Upaya itu untuk memperkuat bukti dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid CS.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penggeledahan tersebut. “Benar, tim (KPK) sedang melakukan giat penggeledahan di rumah SFH, Plt Gubernur Riau,” ujar Budi ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin siang.
Budi menjelaskan, penggeledahan dilakukan terkait penyidikan perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun 2025. "Terkait penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau," kata Budi.
Menurut Budi, perkara tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal November 2025. Penyidik KPK terus melakukan pengembangan, dan mengumpulkan bukti-bukti. “Perkara ini berawal dari kegiatan tangkap tangan pada awal November 2025,” ucap Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid sebagai tersangka. Selain itu, status tersangka juga disematkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, Muhammad Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.
Diberitakan sebelumnya, tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru pada Senin (3/11). KPK mengamankan 10 orang, yakni Gubri Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Ferry Yunanda, Tenaga Ahli Gubri Tata Maulana dan Dani M Nursalam, serta sejumlah Kepala UPT di Dinas PUPR-PKPP Riau.
Mereka kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Selasa (4/11/2025). Setelah pemeriksaan intensif, penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yakni Abdul Wahid, Muhammad Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Rabu (5/11), menjelaskan, kasus bermula dari pertemuan di salah satu kafe antara Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau Ferry Yunanda dengan enam Kepala UPT Wilayah I-VI Dinas PUPR-PKPP Riau, pada Mei 2025.
Pertemuan itu untuk membahas kesanggupan pemberiaan fee yang akan diberikan kepada Abdul Wahid selaku Gubri. Fee sebesar 2,5 persen atas penambahan anggaran 2025. Anggaran itu dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR-PKPP Riau yang semula Rp71,6 miliar menjadi 177,4 miliar. Terjadi kenaikan Rp106 miliar.
Hasil pertemuan itu dilaporkan ke Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan. Oleh Arief, fee tersebut dinaikkan menjadi 5 persen atau sebesar Rp7 miliar.
Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR-PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah 'jatah preman'.
Selanjutnya, seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR-PKPP beserta Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau melakukan pertemuan kembali dan menyepakati besaran fee untuk Abdul Wahid sebesar 5 persen atau Rp7 miliar. Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Muhammad Arief Setiawan dengan menggunakan bahasa kode '7 batang'.
KPK mengungkap terjadi beberapa kali setoran fee jatah kepada Abdul Wahid. Yakni pada Juni 2025. Ferry sebagai pengepul uang dari Kepala UPT, mengumpulkan total Rp1,6 miliar.
Dari jumlah itu, atas perintah Muhammad Arief Setiawan, Ferry mengalirkan dana sejumlah Rp1 miliar kepada Abdul Wahid. Uang itu diberikan melalui Dani M Nursalam dan Rp600 juta kepada kerabat Arief.
Pada Agustus 2025, atas perintah Dani melalui Arief, Ferry kembali mengepul uang dari para kepala UPT, dengan uang terkumpul sejumlah Rp1,2 miliar. Uang itu didistribusikan Arief untuk sopir Arief sebesar Rp300 juta, proposal kegiatan perangkat daerah Rp375 juta, dan disimpan oleh Ferry senilai Rp300 juta.
Pengumpulan dana terus berlanjut hingga November 2025. Kali ini tugas pengepul dilakukan Kepala UPT III dengan total mencapai Rp1,25 miliar, yang di antaranya dialirkan untuk Abdul Wahid.
Uang itu diberikan melalui Arief Rp450 juta serta diduga mengalir Rp800 juta yang diberikan langsung kepada Abdul Wahid. "Total penyerahan pada Juni hingga November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar," kata Johanis.
Dari hasil penggeledahan di rumah Abdul Wahud di Jakarta Selatan, tim KPK mengamankan sejumlah uang dalam bentuk pecahan asing, yakni 9.000 poundsterling dan 3.000 dollar Amerika Serikat atau jika dikonversi dalam rupiah senilai Rp800 juta. "Total yang diamankan dari rangkaian kegiatan tangkap tangan ini senilai Rp1,6 miliar," kata Johanis.
Atas perbuatannya, Abdul Wahid, Muhammad Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam disangkakan melanggar Pasal 12e, Pasal 12f, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam rangka penyidikan perkara tersebut, KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Provinsi Riau, di antaranya Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, serta beberapa rumah pribadi.
KPK juga telah menggeledah rumah dinas Gubernur Riau di Jalan Diponegoro, Pekanbaru, rumah tersangka Muhammad Arief Setiawan dan Dani M Nursalam, serta Kantor Gubernur Riau dan Kantor Dinas PUPR PKPP Riau.
Pemeriksaan juga dilakukan kepada sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Di antaranya Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, mantan Sekda M Taufiq Oesman Hamid dan M Job Kurniawan, Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau sekaligus Plt Kepala Inspektorat, Yandharmadi
Pemeriksaan juga dilakukan pada Kabag Protokol Setdaprov Riau, Raja Faisal Febnaldi, Plt Kepala BPKAD, Kepala UPT di Dinas PUPR-PKPP Riau, dan pejabat
lainnya. Selain pejabat Pemprov Riau, penyidik KPK juga memeriksa anggota DPRD Riau, Suyadi, ajudan Gubernur Riau, Dahri Iskandar, hingga pihak swasta. *