|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

PEKANBARU – Tangis Norma (51) pecah saat menceritakan perjuangannya bersama sang suami, Eramzi (58), dalam mencari keadilan atas kebun sagu milik mereka yang diduga diserobot HR alias Aquan.
Bertahun-tahun memperjuangkan hak atas tanah, pasangan suami istri asal Desa Lukit, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti itu justru harus menerima kenyataan pahit, Eramzi dipenjara selama 1,5 tahun.
Demi mendapatkan kepastian hukum, Norma dan Eramzi harus menyeberangi lautan menuju Pekanbaru. Dengan suara bergetar, Norma memohon agar hak mereka dikembalikan.
“Kami harapkan, tolonglah. Kalau memang itu hak kami, tolong dikembalikan. Itu tanah kami. Kami rakyat miskin. Kami tidak senang hidup seperti ini. Itu tanah milik kami berdua. Tolonglah,” ujar Norma, Selasa (20/1/2026).
Norma menjelaskan, tanda tangan suaminya dipalsukan dalam Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) miliknya Aguan sedangkan Eramzi, tidak pernah menjual lahan yang dikelola untuk kehidupannya itu kepada Aguan.
Tanda tangan Eramzi tercantum pada SKGR tahun 1992. Padahal Norma dan Eramzi baru menikah pada 1996, dan tanah itu pemberian orang tua Norma untuk dikelola anak dan menantunya.
Dugaan pemalsuan tanda tangan itu telah dilaporkan Eramzi ke Polda Riau pada 4 Februari 2025. Namun hingga kini, pihaknya belum menerima pemberitahuan perkembangan penyelidikan.
" Pada 5 Agustus 2025, penyidik Polda Riau telah melakukan gelar perkara. Namun, sampai saat ini hasil gelar perkara tersebut tidak diketahui. Tolong lakukan forensik, jika salah ada hukumnya," tutur Norma tersedu.
Kuasa hukum pasangan tersebut, Herman Alwi, menjelaskan kliennya datang ke Pekanbaru untuk menuntut keadilan atas penanganan perkara yang mereka laporkan ke Polda Riau. Ia menilai kliennya mengalami kriminalisasi dalam sengketa lahan kebun sagu.
Herman menjelaskan, Eramzi memiliki sebidang kebun sagu seluas sekitar 231 ribu meter persegi yang terletak di Sungai Raya, Simpang Nipah, Desa Lukit. Lahan tersebut diperoleh dari pemberian orang tua pada 1996 dan digarap bersama keluarga.
Pada tahun 2000, lahan tersebut dilakukan pengukuran dengan luas sekitar 653.730 meter persegi berdasarkan SKGR yang dikeluarkan Pemerintah Desa Lukit.
SKGR asli dipegang oleh Agustimar, abang kandung Norma. Lahan itu kemudian ditanami sagu.
Pada 2001, seorang bernama Sampul yang memiliki lahan berbatasan dengan kebun Eramzi menawarkan pengurusan pemecahan sketsa.
"Karena tinggal terpisah, Eramzi mempercayakan pengurusan tersebut kepada Sampul dengan biaya Rp200 ribu,' kata Herman.
Pada Mei 2002, Sampul menyerahkan surat keterangan kepemilikan kebun sagu atas nama Eramzi yang diketahui Kepala Desa Lukit saat itu. Eramzi hanya memegang fotokopi dan surat yang dibuat Sampul.
Masalah muncul pada 2019 ketika kebun sagu mulai siap panen. Saat buruh memanen sagu, datang seseorang bernama Aguan yang menghentikan aktivitas tersebut dengan mengklaim lahan itu miliknya.
Tak lama berselang, pada Agustus 2019, Aguan melaporkan Eramzi ke polisi atas dugaan pemalsuan surat dan pencurian batang sagu. Dalam proses pemeriksaan, penyidik menunjukkan SKGR yang mencantumkan Eramzi sebagai penjual dan Aguan sebagai pembeli.
“Kami kaget. Klien kami tidak pernah menjual tanah itu kepada Aguan. Kok ada surat jual beli atas nama klien kami,” ujar Herman.
Penyidik kemudian melakukan upaya mediasi. Mediasi pertama digelar pada 31 Agustus 2020, di mana perwakilan Aguan menawarkan ganti rugi Rp130 juta. Tawaran itu ditolak karena dinilai jauh dari nilai lahan yang diperkirakan mencapai Rp2,1 miliar.
Mediasi kedua dilakukan pada 21 September 2020 dengan tawaran Rp170 juta, dan mediasi ketiga pada 7 November 2020 dengan tawaran Rp200 juta. Seluruh tawaran tersebut ditolak karena klien meminta ganti rugi Rp400 juta.
Setelah mediasi gagal, perkara berlanjut. Surat kepemilikan yang dibuat Sampul kemudian dipermasalahkan. Kepala desa yang namanya tercantum dalam surat tersebut dipanggil sebagai saksi dan mengaku tidak pernah menandatanganinya.
"Akhirnya, Eramzi diproses hukum dan divonis penjara selama 1,5 tahun," tutur Herman.
Ia menilai penegakan hukum dalam kasus ini tidak berimbang. Herman menyebut, di sisi lain terdapat dugaan surat palsu berupa SKGR atas nama Aguan yang tidak pernah diuji secara hukum.
Permintaan uji forensik terhadap surat tersebut tidak dikabulkan dengan alasan perkara belum naik ke tahap penyidikan.
“Surat yang diduga palsu justru dijadikan dasar hukum. Sementara klien kami yang diproses dan dipenjara. Ini bentuk diskriminasi dan kriminalisasi terhadap masyarakat kecil,” tegas Herman.
Herman menambahkan, kliennya datang ke Polda Riau untuk meminta keadilan dan berharap kasus ini ditangani secara objektif. Ia meminta Kapolda Riau, Wakapolda, serta Direktur Reserse Kriminal Umum yang baru dilantik untuk mengevaluasi kembali penanganan perkara Eramzi.
“Kami siap memaparkan duduk perkara yang sebenarnya. Jangan abaikan bukti dugaan surat palsu yang digunakan pihak pelapor,” ujarnya.
Herman juga meminta dukungan media untuk mengawal kasus tersebut agar tidak terjadi diskriminasi hukum dan praktik mafia tanah di Riau.
Untuk diketahui, aksi berani Norma sempat viral karena mencegat Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan demi mencari keadilan bagi suaminya yang menjadi korban mafia tanah.
Pada 18 November 2025, Norma menunggu Kapolda Riau menghadiri kegiatan penanaman pohon di SMA 3 Selatpanjang. Di gerbang sekolah, ia menyodorkan selembar laporan polisi milik suaminya.
“Tolong, Pak. Suami saya jadi korban mafia tanah,” ujar Norma dengan suara gemetar.
Norma mengatakan, suaminya kini harus menjalani proses hukum, ditetapkan sebagai tersangka, bahkan dipenjara, meski mengklaim lahan sagu yang dipersoalkan merupakan miliknya sendiri.
Kapolda Riau menerima surat laporan tersebut. “Saya senang dan bersyukur beliau mau mendengar saya. Semoga Pak Kapolda membantu kami,” tutur Norma, Sabtu (22/11/2025).*