|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

PEKANBARU - Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa Jekson Jumari Pandapotan Sihombing alias Jekson kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (29/1/2026).
Sidang yang beragenda pemeriksaan saksi ini berlangsung tegang setelah salah satu saksi mengaku kembali mendapat ancaman langsung dari terdakwa di ruang persidangan.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi, yakni Nur Riyanto Hamzah, Basri Boy, dan Rio Christiyanto, untuk mengungkap kronologi dugaan pemerasan yang dilakukan terdakwa terhadap salah satu perusahaan di Provinsi Riau.
Saksi utama, Nur Riyanto Hamzah, memaparkan secara rinci dugaan pemerasan dan pengancaman yang dialaminya. Di hadapan majelis hakim, Nur Riyanto mengaku mengalami tekanan psikologis berat akibat ancaman yang sebelumnya dilakukan terdakwa.
Ia bahkan menyebut tekanan tersebut kembali dirasakannya saat persidangan berlangsung.
"Saya masih dibentak dan diancam oleh terdakwa di depan majelis hakim. Saya merasa ketakutan dan tertekan," ungkap Nur Riyanto dengan suara bergetar.
Nur Riyanto juga mengaku merasa semakin terintimidasi saat terdakwa menatapnya dengan sorot mata tajam selama memberikan keterangan.
Mendengar pengakuan tersebut, majelis hakim langsung menegur terdakwa dan meminta agar yang bersangkutan menjaga sikap, etika, serta ketertiban selama persidangan berlangsung.
Majelis hakim menegaskan bahwa segala bentuk tekanan atau intimidasi terhadap saksi tidak dibenarkan dan dapat mengganggu jalannya proses peradilan.
Dalam keterangannya, Nur Riyanto juga mengungkap bahwa terdakwa diduga meminta uang sebesar Rp5 miliar melalui dirinya.
Permintaan tersebut disertai ancaman akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran yang lebih anarkis serta terus menaikkan pemberitaan negatif di media jika permintaan tidak dipenuhi.
"Kalau tidak dipenuhi, terdakwa mengatakan akan terus melakukan demo dan menaikkan berita yang merugikan perusahaan," kata Nur Riyanto di persidangan.
Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa sempat mengajukan sejumlah pertanyaan yang dinilai berusaha menyudutkan para saksi. Namun, ketiga saksi yang dihadirkan JPU tetap memberikan keterangan secara jelas, tegas, dan konsisten di hadapan majelis hakim.
Setelah mendengarkan seluruh keterangan saksi, majelis hakim menyatakan sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya pada Selasa, 3 Februari 2026 mendatang.*