|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

PEKANBARU - Polda Riau melalui Satgas Tim Percepatan Pemulihan (TP2) Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) menahan tiga tersangka perambahan di TNTN. Tersangka menguasai ratusan hektare lahan hutan lindung dan menyulapnya menjadi kebun kelapa sawit.
Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengky Haryadi, mengatakan ketiga tersangka berinisial HM, RPN dan BS. Di lahan TNTN, mereka menanam sawit yang telah berusia 6 sampai 14 tahun.
"Ketiga tersangka menguasai lahan seluas kurang lebih 270 hektare yang berada dalam kawasan TNTN. Lahan itu diubah menjadi kebun sawit," kata Hengky didampingi Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo, Kajati Riau Sutikno, di Mapolda Riau, Rabu (21/1/2026).
Hadir Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan dan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
Personel Balai TNTN mengetahui adanya penguasaan kebun di dalam kawasan taman nasional yang dilakukan oleh sejumlah tersangka pada waktu dan lokasi berbeda di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
"Pelapor dalam perkara ini adalah Kepala Balai TNTN. Tersangka lahan tanpa hak di kawasan konservasi," kata Hengky.
Tersangka HM diketahui memiliki kebun di TNTN pada 28 November 2025. Lahan tersebut berlokasi di Blok 10 Dusun Toro, Kelurahan Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, dengan luas mencapai sekitar 60 hektare.
Selanjutnya, tersangka RPN teridentifikasi menguasai kebun di TNTN pada 28 Juni 2025. Lokasi kebun berada di Dusun Logas Makmur, Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, dengan luas sekitar 30 hektare.
Sementara itu, tersangka BS diketahui memiliki kebun di dalam TNTN sejak 19 April 2024. Kebun tersebut berada di areal kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, dengan luas mencapai sekitar 180 hektare.
Modus operandi mereka berupa kepemilikan lahan sawit yang masuk dalam kawasan hutan lindung, meski mengantongi dokumen berupa kuitansi pembayaran, surat hibah, dan SK Kemenhut tahun 2004–2014.
"Sebagian lahan diperoleh melalui hibah, pembelian dari tokoh masyarakat, atau pembelian kebun yang sudah ada tanamannya.," ungkap Hengky.
Ia menegaskan, saat ini penyidikan masih berlangsung. Sebanyak 19 saksi telah diperiksa, termasuk saksi ahli.
"Saat ini, masih ada 71 pemilik lahan yang belum menyerahkan lahannya, dan proses pengawasan serta penebangan pohon sawit terus berlangsung," tutur Hengky.
Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya kwitansi pembayaran, surat hibah, Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), serta Surat Keputusan Kementerian Kehutanan tentang penetapan kawasan Tesso Nilo sebagai taman nasional.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 40 huruf b ayat (1) Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Hengky menegaskan, penegakan hukum ini bersifat represif sekaligus preventif, untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan masyarakat luas agar tidak mengulangi perbuatan serupa.
“Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang melawan hukum, termasuk main hakim sendiri atau perusakan kawasan konservasi,” tegasnya.
Hengky menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus. Tidak tertutup kemungkinan ada penambahan pasal baru, termasuk jumlah tersangka.
Sementara, Pangdam XIX/Tuanku Tambusai, Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo, menegaskan bahwa penertiban kawasan TNTN merupakan bagian dari upaya pemulihan hutan nasional yang dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan.
Ia menjelaskan, kegiatan penertiban tersebut dilaksanakan oleh Satgas PKH dan saat ini berada di bawah koordinasi pemerintah provinsi, yang diketuai oleh Gubernur, serta melibatkan Kodam, Polda Riau, dan seluruh unsur dalam TP2.
“Tujuan utama kegiatan ini adalah memulihkan kawasan hutan agar kembali seperti semula. Dalam pelaksanaannya memang ada dinamika, namun pendekatan persuasif telah dilakukan agar masyarakat bersama-sama menjaga dan merawat taman nasional,” ujarnya.
Menurutnya, penegakan hukum dilakukan bukan semata-mata untuk menghukum, melainkan untuk memberikan efek jera agar tidak ada lagi pihak yang merasa benar meskipun telah melakukan perbuatan yang berdampak pada kerusakan kawasan hutan nasional.
Ia berharap seluruh pihak yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat memahami pentingnya pemulihan kawasan tersebut
“Dengan kolaborasi yang solid, kami optimistis persoalan Tesso Nilo dapat segera diselesaikan dan masyarakat dapat hidup dengan tenang tanpa dibayangi konflik berkepanjangan,” tegasnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Sutikno, menyampaikan bahwa koordinasi antara penyidik dan penuntut umum telah dilakukan secara intensif untuk menyamakan persepsi terkait penanganan perkara, termasuk penerapan pasal-pasal hukum yang digunakan.
Menurut Sutikno, penerapan pasal dilakukan dengan mempertimbangkan masa transisi antara aturan lama dan ketentuan hukum yang baru, serta kondisi faktual di lapangan.
Ia juga menyoroti adanya pihak-pihak yang mencoba mengganggu proses pemulihan kawasan.
Pada kesempatan tersebut, Sutikno mengimbau masyarakat yang memiliki kebun sawit di dalam kawasan Tesso Nilo, agar menunjukkan itikad baik dengan melakukan penumbangan tanaman secara mandiri.
“Masyarakat yang berada di dalam kawasan akan direlokasi oleh Tim TP2 TNTN yang dibentuk oleh Satgas PKH Pusat. Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan agar proses pemulihan kawasan dapat berjalan lebih cepat dan lancar,” ucapnya.
Sutikno menambahkan, Satgas PKH merupakan gabungan dari 12 kementerian dan lembaga yang dibentuk khusus untuk mempercepat pemulihan TNTN .
Ia menegaskan, keberhasilan program ini sangat bergantung pada kerja sama semua pihak dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku. *