|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

PEKANBARU – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau menutup tahun 2025 dengan capaian penerimaan pajak sebesar Rp15,81 triliun secara neto, atau 89,10 persen dari target Rp17,75 triliun.
Meskipun terjadi kontraksi 6,51 persen dibanding tahun sebelumnya, kinerja ini menunjukkan kepatuhan Wajib Pajak yang tetap terjaga di tengah dinamika ekonomi nasional dan regional.
Kontraksi neto terutama dipengaruhi oleh meningkatnya restitusi pada beberapa jenis pajak serta penyesuaian administrasi perpajakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, yang mengatur pengadministrasian Wajib Pajak Cabang dan Pajak Bumi dan Bangunan secara terpusat.
Meski demikian, penerimaan bruto pajak Desember 2025 mencatat kenaikan 2,76 persen dibanding tahun sebelumnya.
Komposisi Penerimaan Pajak Neto 2025:
Pajak Pertambahan Nilai (PPN): 59,04%
Pajak Penghasilan (PPh): 34,65%
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): 1,38%
Pajak lainnya: 4,82%
Kelompok PPh dan PPN mengalami kontraksi neto karena peningkatan restitusi dan penurunan setoran dari beberapa sektor. Sebaliknya, penerimaan pajak lainnya tumbuh signifikan, terutama dari bunga penagihan dan deposit pajak.
Dari sisi sektoral, sektor pertanian tampil positif, terutama berkat kenaikan harga Tandan Buah Segar (TBS) yang meningkatkan penerimaan dari Wajib Pajak kelapa sawit.
Sementara sektor industri pengolahan dan administrasi pemerintahan mengalami kontraksi neto, dipengaruhi restitusi dan dinamika belanja pemerintah.
Kepatuhan Wajib Pajak Tetap Tinggi
Hingga 31 Desember 2025, jumlah SPT Tahunan Pajak Penghasilan 2024 yang disampaikan Wajib Pajak Riau mencapai 412.448 SPT, atau 101 persen dari target. Rinciannya:
Orang Pribadi Karyawan: 324.288
Orang Pribadi Non-Karyawan: 65.626
Badan: 22.534
Periode pelaporan SPT Tahun Pajak 2025 telah dibuka, dengan batas waktu:
Orang Pribadi: 31 Maret 2026
Badan: 30 April 2026
Hingga 21 Januari 2026, sebanyak 6.297 SPT telah disampaikan, terdiri dari 6.070 SPT Orang Pribadi dan 227 SPT Badan. DJP Riau menekankan pentingnya persiapan sejak dini melalui aplikasi Coretax DJP, termasuk aktivasi akun, pembuatan Kode Otorisasi, dan menyiapkan bukti potong terbaru.
Kepala Kanwil DJP Riau, Ardiyanto Basuki, memberikan apresiasi kepada seluruh Wajib Pajak dan pemangku kepentingan atas kepatuhan dan kontribusi sepanjang 2025.
“Capaian ini tidak lepas dari kepatuhan dan dukungan Wajib Pajak di Riau. Ke depan, DJP Riau berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan, pengawasan yang adil, dan edukasi perpajakan agar penerimaan negara tetap berkelanjutan,” ujar Ardiyanto.
DJP Riau terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan, sekaligus mendorong kepatuhan sukarela sebagai fondasi pembangunan nasional dan daerah.*