|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

PEKANBARU - Polda Riau melalui Satgas Tim Percepatan Pemulihan (TP2) Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) menetapkan 6 orang sebagai tersangka atas dugaan perusakan fasilitas Poskotis Taman Nasional Tesso Nilo.
Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengky Haryadi, menjelaskan, keenam tersangka melakukan kekerasan terhadap fasilitas di Blok 10 Dusun Toro, Lubuk Kembang Bunga, dan Pos 2 Dusun Kenayang, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
"Mereka melakukan pembongkaran tenda personel, gapura, dan portal,' ujar Hengky didampingi Pangdam XIX/Tuanku Tambusai, Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Sutikno, di Ruang Media Center 91 Mapolda Riau, Rabu (21/1/2026).
Hadir juga Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau Kombes Pol Hasyim Risahondua, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan dan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
Enam tersangka tersebut berinisial BNS, HS, JS, HP, BBM, dan SS. "Mereka telah dilakukan penangkapan dan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Hengky.
Hengky menjelaskan aksi perusakan dipicu penolakan para pelaku terhadap keberadaan Satgas Penertipan Kawasan Hutan (PKH) di TNTN. Penolakan tersebut berujung pada perusakan tenda personel Satgas yang saat kejadian dihuni anggota TNI.
“Barang bukti yang kami amankan berupa balok kayu, besi, serta barang bukti digital berupa rekaman aktivitas pengrusakan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Penyidik juga membuka peluang pengembangan perkara.
Hengky menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus. Tidak tertutup kemungkinan ada penambahan pasal baru, termasuk jumlah tersangka.
Hengky menegaskan, penegakan hukum ini bersifat represif sekaligus preventif, untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan masyarakat luas agar tidak mengulangi perbuatan serupa.
“Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang melawan hukum, termasuk main hakim sendiri atau perusakan kawasan konservasi,” tegasnya.
Di tempat sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, menjelaskan, keenam tersangka merupakan pelaku perusakan, bukan provokator.
“Masing-masing memiliki peran, ada yang membongkar gapura, portal, dan tenda petugas. Proses penyidikan hukum mereka bersifat berkesinambungan dan akan terus dikembangkan,” ujarnya.
Diketahui, kasus perusakan ini resmi dilaporkan oleh anggota Satgas TNTN yang bertugas di Poskotis Kenayang, tercatat dengan nomor LP/B/488/XI/2025/Polda Riau tanggal 25 November 2025.
Berdasarkan keterangan awal, peristiwa terjadi pada Jumat pagi (21/11/2025), ketika anggota Satgas berada di Poskotis.
Sejumlah massa yang diduga dipimpin JS dan rekan-rekannya mendatangi lokasi dan meminta petugas meninggalkan pos dalam waktu satu jam.
Anggota Satgas menolak meninggalkan pos sesuai surat perintah tugas. Situasi memanas saat jumlah massa bertambah, hingga berujung pada pembongkaran dan perusakan fasilitas.
Fasilitas yang dirusak antara lain lima baliho, satu portal, tiga plang akrilik timbul, 3.000 bibit tanaman, satu tenda pleton TNI AD, satu tenda biru, serta dokumen dan perlengkapan pos.
Perusakan juga terjadi di Pos 2 Kenayang, dengan kerugian sementara diperkirakan mencapai sekitar Rp190 juta.
Polda Riau menyatakan perusakan fasilitas Balai TNTN, khususnya di kawasan konservasi, merupakan pelanggaran hukum serius yang harus ditindak tegas.*