|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

PEKANBARU – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau mengukuhkan 321 Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) Tahun 2026 sekaligus menyelenggarakan Bimbingan Teknis Tambahan Renjani. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Hang Tuah Kanwil DJP Riau, Selasa (27/1/2026).
Pengukuhan Renjani 2026 menandai dimulainya peran mahasiswa sebagai mitra strategis Direktorat Jenderal Pajak dalam mendukung kegiatan edukasi dan asistensi perpajakan kepada masyarakat, khususnya terkait implementasi kebijakan dan sistem administrasi perpajakan terbaru.
Program Renjani 2026 diikuti oleh 442 mahasiswa yang berasal dari 20 Tax Center dan satu perguruan tinggi non-Tax Center. Setelah melalui serangkaian tahapan seleksi, sebanyak 321 mahasiswa dinyatakan lulus dan ditetapkan sebagai Relawan Pajak untuk Negeri Tahun 2026.
Para relawan tersebut akan ditempatkan di seluruh unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Riau serta di Tax Center masing-masing. Masa pendayagunaan Relawan Pajak terhitung sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2026.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Relawan Pajak untuk Negeri akan terlibat dalam berbagai kegiatan, antara lain asistensi kepada Wajib Pajak dalam aktivasi akun Coretax DJP, pembuatan kode otorisasi DJP, serta pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi melalui Coretax.
Selain itu, para relawan juga akan memberikan asistensi layanan Business Development Services (BDS), melakukan penyebarluasan konten kehumasan dan edukasi perpajakan, serta melaksanakan berbagai kegiatan pendukung lainnya dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan masyarakat.
Program Relawan Pajak untuk Negeri Tahun 2026 diselaraskan dengan agenda reformasi Direktorat Jenderal Pajak, termasuk transformasi sistem administrasi perpajakan melalui implementasi Coretax.
Kepala Kanwil DJP Riau, Ardiyanto Basuki, menyampaikan bahwa Program Renjani merupakan ruang pembelajaran kolaboratif yang menjembatani dunia akademik dengan praktik kebijakan publik.
“Melalui Program Renjani, mahasiswa tidak hanya memperoleh pengalaman praktis, tetapi juga berkontribusi langsung dalam mendukung edukasi dan pendampingan perpajakan kepada masyarakat. Kami berharap para Renjani dapat menjalankan peran ini dengan integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab,” ujarnya, Kamis (29/1/2026).
Sebagai bentuk penguatan kapasitas Relawan Pajak, Kanwil DJP Riau juga menyelenggarakan Bimbingan Teknis Tambahan Renjani 2026.
Kegiatan tersebut mencakup pemahaman kebijakan perpajakan, prosedur pelayanan, pemanfaatan sistem administrasi perpajakan, serta standar etika dalam berinteraksi dengan Wajib Pajak.*