|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Riau resmi melarang penggunaan gawai atau handphone di lingkungan sekolah bagi siswa jenjang SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta di seluruh Provinsi Riau.
Kebijakan tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 800.1.10/365/Disdik/2026 tentang Pembatasan Penggunaan Telepon Selular di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Kepala Disdik Riau, Erisman Yahya, mengatakan surat edaran tersebut bertujuan menciptakan suasana belajar yang lebih fokus, kondusif, dan berkualitas.
"Iya, kami mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan penggunaan handphone di lingkungan satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta di Provinsi Riau," kata Erisman, Kamis (29/1/2025).
Dalam kebijakan itu, Disdik Riau tidak hanya melarang siswa menggunakan handphone selama berada di sekolah, tetapi juga membatasi penggunaan telepon selular bagi guru dan tenaga kependidikan.
"Guru dan tenaga kependidikan juga dilarang mengaktifkan handphone selama kegiatan belajar mengajar berlangsung," tegasnya.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Disdik Riau meminta seluruh satuan pendidikan menyiapkan fasilitas penyimpanan handphone bagi siswa selama jam sekolah. Selain itu, sekolah juga diwajibkan menyediakan contact person, seperti wali kelas, guru bimbingan konseling, atau petugas khusus, untuk keperluan komunikasi mendesak antara orang tua dan pihak sekolah.
"Sekolah juga diminta membuat dan memasang pamflet pembatasan penggunaan handphone di gerbang utama dan ruang kelas," tambah Erisman.
Disdik Riau juga melarang kepala sekolah, pendidik, tenaga kependidikan, serta siswa membuat konten media sosial di lingkungan sekolah yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan pembelajaran.
Namun demikian, penggunaan handphone masih diperbolehkan jika digunakan sebagai sarana penunjang proses belajar mengajar.
"Penggunaan handphone dikecualikan apabila digunakan untuk kepentingan pembelajaran, dengan petunjuk teknis yang akan diatur lebih lanjut oleh kepala satuan pendidikan," jelasnya.
Kebijakan pembatasan penggunaan handphone akan diberlakukan melalui uji coba selama tiga bulan, mulai Februari hingga April 2026. Selama masa tersebut, Disdik Riau akan melakukan evaluasi secara berkala. Jika dinilai berhasil, surat edaran tersebut akan diberlakukan secara efektif dan permanen.
"Satuan pendidikan dapat membentuk satuan tugas (Satgas) untuk melakukan monitoring, evaluasi, dan menyampaikan laporan tertulis secara berkala kepada Kepala Disdik Riau," paparnya.
Erisman juga meminta pihak sekolah untuk mensosialisasikan kebijakan kepada orang tua atau wali murid. Ia mengimbau agar orang tua ikut berperan aktif dalam mengawasi penggunaan handphone anak di rumah.
"Kami mengimbau orang tua memastikan anak mengakses internet sehat dan tidak membuka konten kekerasan, pornografi, atau konten lain yang tidak bermanfaat," pungkasnya.*