|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

PEKANBARU – Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi-SAI), Harry Ponto, melantik pengurus DPC Peradi-SAI Pekanbaru periode 2026–2030, Jumat malam (30/1/2026), di salah satu hotel di Pekanbaru.
Pelantikan ini merupakan kelanjutan dari Musyawarah Cabang (Muscab) yang digelar pada 29 November 2025, di mana Megawati Matondang, SH ditetapkan secara aklamasi sebagai Ketua DPC Peradi-SAI Pekanbaru.
Sebanyak 50 advokat resmi masuk dalam jajaran pengurus DPC, dengan Megawati sebagai Ketua, Fahrizal Fauzi sebagai Wakil Ketua, Parlindungan, sebagai Sekretaris, dan Marisha, sebagai Bendahara.
Kegiatan dihadiri Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, pakar hukum pidana dan kriminologi Profesor Harkristuti Harkrisnowo, Wasekjen DPN Peradi-SAI Eva Nora, Wakil Ketua DPRD Riau Parisman Ihwan, Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Yan Darmadi dan para advokat.
Pakar Pidana dan Kriminologi, Profesor Harkristuti Harkrisnowo, menyampaikan kekagumannya pada DPC Peradi-SAI Pekanbaru yang diketuai oleh advokat wanita.
"Selamat kepada ibu Megawati yang memimpin suatu kelompok yang sangat penting," ujarnya.
Ia menekankan bahwa kepengurusan DPC bukan sekadar struktur organisasi, tetapi wajah advokat di daerah yang harus menjaga integritas, etika, dan independensi profesi.
Harkristuti mengingatkan bahwa imunitas advokat yang diperkuat dalam KUHAP dan KUHP baru bukan berarti bebas dari tanggung jawab. Semakin besar imunitas, semakin tinggi pula kewajiban advokat untuk menjalankan profesi dengan itikad baik.
“DPC harus menjadi tempat belajar, bertumbuh, dan menegakkan kode etik. Setiap anggota bertanggung jawab menjaga profesionalisme, transparansi, dan integritas,” tegas Harkristuti.
Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, menyoroti peran advokat dalam menjaga keseimbangan sistem peradilan pidana dan menegakkan hak-hak individu.
Herry, menyebut reformasi KUHAP dan KUHP baru menegaskan posisi strategis advokat sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan, termasuk pendampingan saksi dan tersangka.
Kapolda juga menekankan pentingnya kolaborasi antara advokat dan aparat penegak hukum, bukan sebagai kompromi prinsip, melainkan untuk memastikan setiap peran dijalankan secara maksimal dan adil.
Ia menambahkan, advokat memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan, termasuk perlindungan hutan dan sumber daya alam, sebagai bagian dari keadilan yang lebih luas.
“Memberikan keadilan tidak hanya bagi manusia, tetapi juga bagi alam dan lingkungan yang menopang kehidupan kita,” ujarnya
Ia berharap advokat dapat berani menyampaikan pendapat yang benar, meski berbeda dengan pemerintah, selama berpegang pada hukum dan etika profesi.
Pria yang akrab disapa Herimen itu juga menyinggung pentingnya kolaborasi sehat antaraktor sistem peradilan untuk mendukung penegakan hukum yang beradab dan profesional.
Sementara, Ketua Umum Peradi-SAI, Harry Ponto menekankan pentingnya penguatan imunitas advokat, yang kini semakin tegas diatur dalam KUHAP dan KUHP baru, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Menurutnya, imunitas merupakan instrumen penting untuk menjaga independensi profesi, namun tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas.
“Semakin imunitas advokat ditegaskan, semakin besar pula tanggung jawab kita untuk menjalankan profesi secara beretika dan dengan itikad baik,” ujar Harry.
Harry menjelaskan bahwa itikad baik tidak dapat ditafsirkan secara subjektif, melainkan harus diukur melalui kode etik advokat. Karena itu, setiap anggota Peradi-SAI diharapkan membekali diri tidak hanya dengan pengetahuan hukum, tetapi juga integritas dan etika profesi.
“Kode etik adalah parameter utama. Advokat Peradi-SAI sangat diharapkan menjaga etika dalam menjalankan profesinya,” tegas Harry.
Seiring penguatan imunitas advokat, Harry menilai peran Dewan Kehormatan semakin penting sebagai lembaga penegak kode etik. Dewan Kehormatan harus diisi advokat senior yang memiliki reputasi baik dan tidak tercela.
Dalam setiap pemeriksaan perkara etik, Peradi-SAI juga melibatkan unsur non-advokat sebagai bentuk transparansi. Majelis pemeriksa terdiri dari lima orang, dengan komposisi unsur advokat dan unsur luar seperti akademisi, tokoh masyarakat, ahli filsafat, tokoh agama, atau figur publik yang memiliki integritas.
“Ketentuan ini berlaku di tingkat daerah maupun pusat. Di daerah ada Dewan Kehormatan Daerah, dan jika ada keberatan atas putusannya, tersedia mekanisme banding ke tingkat pusat,” jelas Harry.
Harry juga menyoroti perubahan signifikan dalam sistem peradilan pidana melalui KUHAP dan KUHP baru. Keberadaan advokat kini dijamin sejak tahap paling awal proses hukum, termasuk pendampingan terhadap saksi maupun tersangka sejak penyelidikan hingga penyidikan.
“Ini suatu hal yang luar biasa. Negara semakin mengakui posisi strategis advokat sebagai bagian dari sistem peradilan,” katanya.
Ketua DPC Peradi-SAI Pekanbaru, terpilih , Megawati Matondang, menyampaikan bahwa program pertama kepengurusan pasca-pelantikan adalah melakukan pendalaman materi KUHAP dan KUHP baru kepada seluruh anggota Peradi-SAI di daerah.
“Kami akan fokus pada penguatan pemahaman hukum dengan tema integritas dan etika profesi,” kata Megawati.
Megawati menambahkan, pihaknya telah menjaring nama-nama dari kalangan advokat senior, akademisi, dan tokoh masyarakat untuk diusulkan ke DPN Peradi-SAI sebagai calon Dewan Kehormatan.
Dari tujuh nama yang diusulkan, lima akan bertugas dalam majelis pemeriksa perkara etik, termasuk unsur akademisi, tokoh masyarakat, dan unsur jurnalistik.
Selain penguatan kapasitas profesi, DPC Peradi-SAI Pekanbaru juga menyiapkan agenda kepedulian lingkungan, termasuk kegiatan penanaman pohon, mendukung program Green Policing yang digaungkan Kapolda Riau.
“Advokat tidak hanya berbicara soal hukum, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan,” ujar Megawati.*