Jun 2026
18

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Bea Cukai dan Polres Dumai Ungkap Penyelundupan 5 Kg Sabu dari Malaysia
dumai | Rabu, 17 Juni 2026 | 18:00:00 WIB
Editor : wislysusanto | Penulis : bambang
Kapolres Dumai, AKBP Angga F. Herlambang didampingi Kasat Narkoba AKP Riza Effyandi, Kepala BC Dumai, Ruru Firza Isnandar dan jajaran menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5.094,07 gram yang berhasil diamankan dari seorang penumpang kapal asal Malaysia.

DUMAI – Polres Dumai merilis pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu seberat 5.094,07 gram atau sekitar 5 kilogram yang berhasil diamankan di Terminal Penumpang Pelabuhan Dumai. Pers rilis di gelar di Mapolres Jalan Sudirman Dumai, Rabu (17/6/2026).

Pera rilis dipimpin langsung Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang didampingi Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi, hadir Kepala BC Dumai, Ruru Firza Isnandar didampingi Andry Irawan Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Penindakan (P2) BC Dumai.

Pengungkapan kasus merupakan hasil sinergi yang baik antara Bea Cukai Dumai dan Polres Dumai dalam mencegah masuknya narkotika melalui jalur pelabuhan internasional.

Baca :

Peristiwa terjadi di Terminal Penumpang Pelabuhan Dumai, Jalan Datuk Laksamana, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial A.M. (27), yang diduga membawa narkotika dari Malaysia untuk dikirim ke Aceh.

Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang didampingi Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari pemeriksaan rutin yang dilakukan petugas Bea Cukai Dumai terhadap barang bawaan penumpang yang baru tiba dari Malaysia.

Saat itu, tersangka A.M. yang berprofesi sebagai penerima jasa titipan (jastiper) barang dari Malaysia menuju Indonesia tiba di Terminal Penumpang Pelabuhan Dumai. Ketika dilakukan pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray, petugas mencurigai sebuah kardus bermerek MBE yang dibawa tersangka.

Petugas kemudian membuka kardus tersebut di hadapan tersangka dan menemukan lima kotak bertuliskan Coconut Sugar serta dua bungkus minuman Milo. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, masing-masing kotak Coconut Sugar ternyata berisi paket-paket yang diduga narkotika jenis sabu.

“Dari hasil pemeriksaan ditemukan lima kotak Coconut Sugar yang digunakan untuk menyamarkan narkotika jenis sabu. Barang tersebut dibawa dari Malaysia dan rencananya akan dibawa ke Aceh,” ujar AKBP Angga F. Herlambang.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa kardus berisi narkotika tersebut merupakan barang titipan seseorang berinisial S.B. Tersangka mengaku menerima upah sebesar 140 Ringgit Malaysia untuk membawa paket tersebut dari Malaysia ke Aceh.

Setelah penemuan tersebut, pihak Bea Cukai Dumai segera berkoordinasi dengan Polres Dumai. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi mengatakan, total barang bukti yang diamankan berupa sabu dengan berat kotor 5.094,07 gram, lima kotak Coconut Sugar, satu kardus merek MBE, satu unit telepon genggam iPhone 11 Pro warna emas, serta satu lembar boarding pass.

Menurutnya, nilai ekonomis barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp5 miliar. Dengan asumsi satu gram sabu dapat digunakan oleh lima orang, pengungkapan kasus ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 25.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan perundang-undangan terkait lainnya. Tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2 miliar.*

Terbaru
Artikel Popular
2
politik
hukum
Nasional