|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menegaskan komitmennya mempercepat penerbitan sertifikasi tanah ulayat sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat. Kemudian memperkuat tata kelola pertanahan yang berkelanjutan.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengatakan persoalan pertanahan merupakan isu strategis yang tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyangkut perlindungan hak masyarakat serta keberlanjutan pembangunan di daerah. Karena itu, penyelesaiannya memerlukan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
"Kami memandang sertifikasi tanah ulayat sebagai langkah penting untuk memperkuat perlindungan hak masyarakat adat sekaligus menciptakan tata kelola pertanahan yang lebih tertib. Dengan legalitas yang jelas, potensi sengketa dan konflik pertanahan dapat diminimalkan," ujar SF Hariyanto, Sabtu (11/7/2026).
Menurutnya, tanah ulayat memiliki nilai historis, sosial, dan budaya yang sangat penting bagi masyarakat adat di Riau. Oleh sebab itu, percepatan sertifikasi serta penataan administrasi pertanahan perlu terus didorong agar hak-hak masyarakat adat memperoleh pengakuan dan kepastian hukum.
Ia menegaskan, legalitas atas tanah ulayat tidak hanya memberikan perlindungan terhadap hak tradisional masyarakat adat, tetapi juga menjadi fondasi dalam menciptakan iklim investasi dan pembangunan yang lebih tertib serta berkeadilan.
Pemerintah Provinsi Riau, lanjut SF Hariyanto, berkomitmen mendukung setiap kebijakan yang bertujuan memperkuat kepastian hukum di bidang pertanahan. Kolaborasi lintas sektor dan koordinasi yang erat dengan pemerintah pusat dinilai menjadi kunci untuk menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan yang selama ini masih dihadapi.
"Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah, kami optimistis berbagai persoalan pertanahan di Riau dapat diselesaikan secara bertahap dan berkelanjutan," tegasnya.
Melalui percepatan sertifikasi tanah ulayat, Pemprov Riau berharap hak-hak masyarakat adat semakin terlindungi, potensi konflik agraria dapat ditekan, serta pengelolaan pertanahan di Bumi Lancang Kuning menjadi lebih tertib, transparan, dan berkeadilan.*