Jan 2026
12

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Tersangka Dugaan Korupsi Jembatan Sungai Enok Inhil
Direktur PT BRJ, Buronan Kejati Riau Ditangkap di Banten
hukum | Rabu, 31 Januari 2024 | 23:07:58 WIB
Editor : Novia | Penulis : Linda
Tersangka Fadhillah saat akan djbawa ke Rutan Kelas I Pekanbaru untuk ditahan. (ist)

PEKANBARU - Direktur PT Bonai Riau Jaya (BRJ), HM Fadhillah Akbar, akhirnya ditangkap. Tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Sungai Enok, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diamankan di Tangerang, Provinsi Banten.

Fadhillah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Pria berusia 48 tahun ini ditetapkan sebagai DPO dengan surat Nomor : PRINT-01/L.4.5/FD.1/TAP.DPO/10/2023 tertanggal 19 Oktober 2023.

Setelah tiga bulan, ia ditangkap oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejati Riau. Ia diamankan di sebuah tempat, di Jalan Qadr Raya, Cibodas, Kota Tangerang, Selasa (30/1/2024) sekitar pukul 19.22 WIB.

Baca :

"Tim Tabur berhasil mengamankan buronan tersangka yang masuk dalam DPO asal Kejaksaan Tinggi Riau. Berinisial HMFA," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu (31/1/2024).

Ketut mengatakan, Fadhillah diduga terlibat perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan Pembangunan Jembatan Sungai Enok Kecamatan Enok Kabupaten Inhil Tahun Anggaran 2012.

Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: PRINT-07/L.4/Fd.1/09/2023 tanggal 07 September 2023 jo. Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap.Tsk-03/L.4.5/Fd.1/09/2023 tanggal 07 September 2023.

Saat diamankan, kata Ketut, tersangka Fadhillah bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. "Tersangka diamankan ke Kejari Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan koordinasi dengan Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau guna proses berikutnya," tutur Ketut.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripuwanto menjelaskan, tersangka diantarkan oleh Tim Kejagung ke Pekanbaru, Rabu pagi. Setelah itu dilakukan serah terima.

"'Tim Tabur Kejati dan tim Pidsus (Pidana Khusus) Kejati menjemput tersabgka ke Bandara (SSK II Pekanbaru) jam 08.00 WIB tadi. Setelah serah terima, dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik Pidsus " jelas Bambang.

Setelah beberapa jam diperiksa, tersangka keluar dari ruang pemeriksan Pidsus Kejati Riau. Ia mengenakan rompi tahanan warna oranye, dan kedua tangan diborgol.

Dengan pengawalan ketat, Fadhillah dibawa ke Rutan Kelas I Pekanbaru. "Ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Pekanbaru," kata Bambang.

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan print 01/L.4.5/ RT.1/Fd.1/01/2024 tgl 31 Januari 2024. Hal itu juga sesuai KUHAP agar tersangka tidak kabur, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuayannya.

"Ancaman hukuman tersangka juga di atas lima tahun penjara," kata Bambang.

Fadhillah merupakan tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Sungai Enok, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Tahun Anggaran 2022. 

Diketahui, Fadhillah ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Direktur PT Bonai Riau Jaya yakni Budhi Syahputra. Budhi telah ditahan Rutan) Kelas I Pekanbaru, Kamis (7/9/2023).

Sementara Fadhillah yang juga dipanggil untuk diperiksa mangkir dari panggilan jaksa. Ia beberapa kali tak hadir, dan memilih kabur hingga ditetapkan jadi DPO.

Perbuatan korupsi dilakukan kedua tersangka dengan modus pengumuman lelang Pokja II ULP Kabupaten Indragiri Hilir tanggal 17 Mei 2012.

Fadhillah bersama Budhi melengkapi persyaratan lelang atau tender. Selanjutnya tersangka Budhi bersama-sama dengan tersangka HMF membantu mencarikan personel fiktif.

Setelah melengkapi persyaratan lelang tersebut, kedua tersangka membuat dokumen berupa surat penawaran, rekap perkiraan pekerjaan, dan surat pernyataan dukungan alat. Akhirnya, PT BRJ dinyatakan sebagai pemenang lelang.

Fadhillah masuk menjadi Direktur PT BRJ dengan alasan sebagai kontrol pekerjaan. Setelah itu, ia bersama tersangka Budhi membuat draf kontrak dengan memalsukan tanda tangan saksi H pada dokumen kontrak atau addendum I dan II dengan nilai Rp 14.826.029.360 (pada 17 Juli 2012 sampai 31 Desember 2012).

Dalam pelaksanaan pekerjaan Budhi merekomendasikan saksi AP untuk bekerja di lapangan dan membeli barang-barang material pembangunan jembatan tersebut. Setiap pencairan uang muka dan termin dilakukan oleh Fadhillah dengan memalsukan tanda tangan saksi H.

Setelah uang masuk ke rekening PT BRJ, cek ditandatangani dan dicairkan oleh Fadhillah sejumlah Rp 1.374.000.000 dan dari rekening PT BRJ tanggal 4 Januari 2013, setelah pekerjaan selesai. Menurut Ahli Fisik ITB dalam pelaksanaan fisik pekerjaan tidak sesuai volume dan spesifikasi sebagaimana kontrak/addendum I dan II.

Menurut hasil audit yang dilakukan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Riau telah terjadi penyimpangan dalam pengerjaan proyek tersebut. Kerugian keuangan negara sejumlah Rp1.842.306.309,34.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. *

 

Terbaru
pekanbaru
Sepanjang 2025, PMK Serang 304 Hewan Ternak di Riau
Senin, 12 Januari 2026 | 14:04:12 WIB
sportainment
Tersingkir Dari Piala FA, MU Hampir Dipastikan Tanpa Gelar Musim Ini
Senin, 12 Januari 2026 | 10:27:17 WIB
pekanbaru
Hari Ini, Sebagian Wilayah Riau Hujan Ringan
Senin, 12 Januari 2026 | 09:23:43 WIB
dunia
Trump Tegaskan AS Harus Kuasai Greenland Sebelum China atau Rusia
Minggu, 11 Januari 2026 | 20:29:35 WIB
kampar
Elevasi Waduk Naik 1,97 Meter, Ini Penjelasan Manager PLTA Koto Panjang
Minggu, 11 Januari 2026 | 20:09:49 WIB
inhu
Bupati Apresiasi PSMTI Run Indragiri Hulu
Minggu, 11 Januari 2026 | 19:06:43 WIB
华 闻
PSMTI Riau Bantu Korban Bencana di Solok...
Selasa, 30 Desember 2025 | 01:17:57 WIB
Aklamasi, Zainal Arif Terpilih Jadi Ketua PSMTI...
Senin, 29 Desember 2025 | 14:12:33 WIB
Artikel Popular
1
2
3
politik
Pilkada Tak Langsung Jadi Ancaman Demokrasi...
Kamis, 8 Januari 2026 | 20:27:09 WIB
hukum