Apr 2025
22

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Mabuk Tuak dan Teror Pengendara Pakai Pisau, Bang Jago Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
hukum | Selasa, 15 April 2025 | 07:35:52 WIB
Editor : Novia | Penulis : Linda

PEKANBARU - Tim Resmob Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menangkap, Yohanes Bau alias Jon (35). Pelaku meneror pengendara roda empat yang melintas di Jalan Soekarno Hatta ujung.

Jon merusak tiga unit kendaraan roda empat. Dengan garang, dia menusuk kaca dan bodi mobil yang dilewatinya. Aksi koboinya itu direkam oleh seorang pengendara dan viral di media sosial.

Tidak sampai 7 jam setelah beraksi, Jon akhirnya ditangkap oleh Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, Senin (14/4/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. 

Pria yang berprofesi sebagai sekuriti itu dijemput langsung di rumahnya, Jalan Cinta Damai, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru. Polisi menggiringnya ke Polda Riau.

"Pelaku kita tangkap di rumahnya tanpa perlawanan," ujar Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Anom Karibianto, saat ekspos di 91 Media Center, Mapolda Riau, Senin petang.

Dari hasil interogasi awal,  Jon mengakui bahwa dia adalah pria dalam video viral yang mengancam pengendara mobil dengan pisau.

 "Tersangka dalam pengaruh miras pada saat berkendara setelah mengkonsumsi tuak. Motifnya, tersangka kesal karena hampir disenggol sama kendaraan tersebut," tutur Asep.

Bersama pelaku diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih-merah, satu helai baju kaos warna putih, satu helai celana jenas, topi bertuliskan angka 46 dan satu bilah pisau. 

Asap menyebut, pemilik mobil yang dirusak pelaku belum melapor ke Polda Riau. Kendati begitu, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemilik akun media sosial yang pertama kali menyebarkan video.

Asep penengaskan, kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keamanan masyarakat di ruang publik "Kita akan menindak tegas segala bentuk kejahatan. Pekanbaru harus aman," tegas Asep.

Saat ini Jon ditahan di Rutan Mapolda Riau untuk pengembangan penyidikan. Dia dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang larangan penggunaan senjata api dan senjata tajan secara ilegal.

"Tersangka kita ancam dengan hukuman penjara selama 10 tahun," tegas Asep.*

 

 

 


Artikel Popular
politik
hukum