Mar 2026
14

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR

Buron 8, Tahun, DPO, Ditangkap

Buron 8 Tahun, DPO Kasus Korupsi Proyek Jembatan di Kuansing Ditangkap
hukum | Kamis, 28 Agustus 2025 | 18:56:18 WIB
Editor : Linda | Penulis : Linda

PEKANBARU - Tim Tabue Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menangkap Edi Setiawan (48), buronan kasus korupsi pembangunan jembatan di Desa Beringin Jaya, Dusun Marga Sukajaya, terletak di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Edi Setiawan telah menjadi daftar pencarian orang (DPO) sejak 2017 silam. Ia ditangkap di rumahnya di Jalan Kutilang, Desa Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Kamis (28/8/2025) pagi, tanpa ada perlawanan.

"Terpidana melarikan diri usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan jembatan di Desa Beringin Jaya, Kuantan Singingi pada 2015," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kejati Riau, Dedie Tri Hariadi.

Baca :

Dedie menjelaskan proyek pembangunan jembatan yang menghubungkan Dusun IV dan V di Desa Beringin Jaya, Dusun Marga Sukajaya, tersebut dibiayai dari dana desa APBN tahun 2015 sebesar Rp293 juta.

Rincian anggaran yang tercatat dalam APBDes 2015 adalah Rp285.955.000 untuk pembangunan jembatan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta Rp7.514.000 untuk kegiatan RPJMDes 2015.

Selain dana desa, kata Dedie, proyek tersebut juga mendapat bantuan dari pihak lain sebesar Rp100 juta yang dicairkan dalam dua tahap. Bantuan CSR dari PT SAR sebesar Rp50 juta diterima pada 26 September 2015 diiserahkan di Pekanbaru dan Rp50 juta pada 30 September 2015.

Kepala Desa Beringin Jaya, Budi Purnomo bin Supardi, kemudian membentuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK) untuk pelaksanaan pembangunan jembatan sesuai Surat Keputusan Kepala Desa Beringin Jaya. 

Tim tersebut dipimpin oleh Edi Setiawan sebagai ketua, dengan Sri Suganti sebagai sekretaris, dan Supardi sebagai anggota, yang juga melibatkan perangkat desa lainnya.

Dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan. Berdasarkan hasil audit, perbuatan itu merugikan negara sebesar Rp621.357.689.

Kerugian negara itu dihitung dari kerugian pajak Rp 10.947.689,42, mlah aset desa yang digadai Rp443.000.000, jumlah selisih lebih perhitungan RAB Rp 23.670.000, jumlah bantuan dan pinjaman Rp 100.000.000.

Kemudian jumlah barang/jasa yang belum dibayar Rp 43.740.000 dan jumlah kerugian negara desa dalam pembangunan jembatan Rp 167.410.000. "Total kerugian negara Rp 621.357.689,42," beber Dedie.

Sidang dilakukan secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa yang telah dipanggil secara sah ke persidangan.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Edi Setiawan dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 8 bulan dan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Selain itu, Edi Setiawam diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp154.597.000. Jika tidak dibayarkan, maka diganti pidana penjara selama 1 tahun.

Sejak melarikan diri, Edi Setiawan berpindah tempat. Ia bekerja serabutan di beberapa wilayah, seperti Pekanbaru, Siak, Hulu Kampar, dan terakhir di Balai Jaya.*

 

 

Terbaru
pekanbaru
Tahun Ini, Baznas Riau Optimis Kumpulkan Rp70, 4 M
Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:33:52 WIB
pekanbaru
ASN Pekanbaru Dilarang Mudik Pakai Mobil Dimas
Jumat, 13 Maret 2026 | 12:16:11 WIB
etalase
Saksi-saksi Yehuwa Akan Gelar perayaan tahunan Perjamuan Malam Tuan
Jumat, 13 Maret 2026 | 08:31:15 WIB
hukum
3.815 Personel Gabungan Kawal Lebaran di Riau
Jumat, 13 Maret 2026 | 06:09:48 WIB
Artikel Popular
1
politik
Sah, Dikemri Terpilih Jadi Ketua BM PAN...
Rabu, 11 Maret 2026 | 05:42:56 WIB
Mensesneg Pastikan Tidak Ada Reshuffle Jelang...
Selasa, 10 Februari 2026 | 20:27:33 WIB
DPR RI Apresiasi Inovasi Green Policing Polda...
Senin, 26 Januari 2026 | 22:39:16 WIB
hukum
3.815 Personel Gabungan Kawal Lebaran di...
Jumat, 13 Maret 2026 | 06:09:48 WIB
Ketum Ormas PETIR Divonis 6 Tahun Penjara Kasus...
Rabu, 11 Maret 2026 | 20:00:00 WIB
Nasional
Puasa Ramadan Memanusiakan...
Minggu, 8 Maret 2026 | 14:00:00 WIB