|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri), Abdul Wahid, menegaskan aturan baru yang mewajibkan seluruh pelaku usaha di Riau menggunakan kendaraan berplat BM dengan pajak aktif. Kebijakan berlaku baik untuk kendaraan milik perusahaan maupun yang disewa melalui pihak ketiga atau vendor.
Langkah tersebut resmi dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2507/900.1.13.1/Bapenda/2025, yang ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan se-Riau. Aturan merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Daerah, khususnya Pasal 9 ayat (3) yang menegaskan kewajiban penggunaan kendaraan terdaftar di Riau.
Menurut Gubri, kebijakan ini bukan sekadar penarikan pajak, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga infrastruktur daerah, terutama jalan provinsi.
"Kendaraan operasional perusahaan, baik yang dimiliki langsung maupun disewa, harus berplat BM dan memiliki status pajak aktif. Kepatuhan ini akan berdampak langsung pada peningkatan PAD, yang selanjutnya digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur," tegas Abdul Wahid, Senin (29/9/2025).
Ia menambahkan, manfaat dari PAD yang meningkat akan kembali dirasakan oleh para pelaku usaha sendiri. Infrastruktur jalan dan jembatan yang lebih baik akan memperlancar mobilitas, menekan biaya operasional, serta meningkatkan efektivitas aktivitas usaha.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau mencatat, masih banyak kendaraan operasional perusahaan yang beroperasi di Riau namun terdaftar di luar daerah. Kondisi ini menyebabkan potensi pajak kendaraan bermotor tidak optimal, padahal kendaraan tersebut intensif menggunakan infrastruktur Riau.
"Fenomena ini jelas merugikan daerah. Padahal, jalan yang dipakai setiap hari adalah jalan kita. Karena itu, kami tegaskan kewajiban penggunaan kendaraan berplat BM," ungkap Gubri.
Pemprov Riau menyadari implementasi aturan ini perlu sinergi dengan pelaku usaha. Karena itu, ruang diskusi dan konsultasi dibuka melalui Bapenda Riau.
"Hal-hal teknis maupun kendala yang ingin didiskusikan lebih lanjut dapat dilakukan bersama Bapenda. Pemerintah provinsi terbuka untuk mencari solusi yang terbaik," kata Abdul Wahid.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap para pelaku usaha memahami bahwa kepatuhan pajak kendaraan bermotor bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk investasi untuk kelancaran bisnis itu sendiri. Infrastruktur yang terjaga akan menjadi penopang utama aktivitas ekonomi di Bumi Lancang Kuning.*