|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

BENGKALIS – PT Murini Samsam menegaskan bahwa pelaksanaan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) harus dijalankan melalui mekanisme hukum dan teknis yang telah ditetapkan pemerintah agar hak masyarakat terlindungi secara sah.
Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi kepada warga Desa Pangkalan Libut, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Senin (2/2/2026).
Sosialisasi ini merupakan bagian dari kewajiban perusahaan dalam melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkebunan.
Melalui kegiatan ini, perusahaan menjelaskan bahwa FPKM bukanlah program yang dapat dilaksanakan secara instan, melainkan harus melalui tahapan yang telah diatur oleh negara.
Head Social Security & License (SSL) Wilmar Wilayah Riau, Gunawan Wibisono, menyampaikan bahwa FPKM tidak hanya berkaitan dengan mekanisme bagi hasil, tetapi merupakan rangkaian proses hukum yang harus dilalui secara bersama-sama oleh perusahaan dan masyarakat.
“FPKM ini bukan sekadar soal bagi hasil. Ini adalah proses hukum yang harus kita jalani bersama, mulai dari sosialisasi, pembentukan koperasi, verifikasi calon pekebun dan calon lahan, penetapan oleh pemerintah daerah, hingga akhirnya masuk ke tahap penilaian teknis dan bagi hasil. Semua tahapan ini wajib dilalui agar hak masyarakat benar-benar aman secara hukum,” ujar Gunawan.
Ia menjelaskan, pemahaman yang utuh terhadap tahapan FPKM penting untuk mencegah timbulnya persoalan di kemudian hari. Oleh karena itu, sosialisasi ini bertujuan meluruskan berbagai persepsi yang berkembang di tengah masyarakat terkait pelaksanaan FPKM.
Dalam pemaparannya, PT Murini Samsam menjelaskan bahwa tahapan FPKM mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021.
Proses dimulai dari sosialisasi dan pembentukan koperasi sebagai subjek hukum, dilanjutkan dengan verifikasi Calon Pekebun dan Calon Lahan (CPCL) yang dilakukan bersama pemerintah desa dan kecamatan.
Tahapan selanjutnya adalah penetapan CPCL melalui Surat Keputusan Bupati, penandatanganan perjanjian kerja sama antara koperasi dan perusahaan yang diketahui oleh pemerintah daerah, hingga penilaian teknis kebun dan pelaksanaan mekanisme bagi hasil.
Gunawan menegaskan bahwa proses yang saat ini berjalan justru mencerminkan keseriusan perusahaan dalam melaksanakan kewajiban FPKM. Menurutnya, tanpa melalui tahapan CPCL dan penetapan pemerintah daerah, pelaksanaan FPKM dapat dinilai tidak sah dan berpotensi melanggar ketentuan hukum.
“Perusahaan ingin memastikan apa yang diterima masyarakat benar-benar legal, jelas subjeknya, jelas mekanismenya, dan berkelanjutan. Karena itu, kami memilih menjalankan FPKM sesuai aturan, meskipun membutuhkan waktu dan proses,” katanya.
Selain itu, perusahaan menyampaikan bahwa apabila di kemudian hari terdapat keterbatasan lahan, peraturan tetap membuka ruang pemenuhan kewajiban FPKM melalui kegiatan usaha produktif dengan nilai yang setara, sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Melalui sosialisasi ini, PT Murini Samsam berharap masyarakat Desa Pangkalan Libut dapat memahami posisi dan tahapan proses FPKM yang sedang berjalan, sekaligus mendukung kelancaran pelaksanaannya melalui penguatan kelembagaan dan kelengkapan administrasi.
Perusahaan menegaskan komitmennya untuk melaksanakan FPKM secara bertahap, transparan, dan sesuai ketentuan hukum sebagai bagian dari kemitraan jangka panjang dengan masyarakat.*