|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

PEKANBARU — Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Satuan Brimob Polda Riau, AKBP Rivana Wahdi, memberikan pembekalan mengenai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 kepada Tim RAGA (Riau Anti Geng dan Anarkisme) Polda Riau.
Kegiatan ini digelar di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Riau), Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, pada Senin (2/2/2026).
Pembekalan ini salah satu upaya Polda Riau untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme personel Tim RAGA dalam menjalankan tugas kepolisian, terutama terkait penggunaan kekuatan secara tepat, terukur, dan sesuai hukum.
Materi yang disampaikan menitikberatkan pada pemahaman pedoman penggunaan kekuatan sebagaimana diatur dalam Perkap 1/2009.
Dalam penyampaiannya, AKBP Rivana Wahdi menegaskan bahwa pemahaman mendalam terhadap Perkap ini merupakan landasan penting bagi setiap anggota Polri dalam melaksanakan tugas di lapangan.
Ia menekankan agar setiap tindakan personel selalu sesuai prosedur, dapat dipertanggungjawabkan, dan mengedepankan prinsip legalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas.
“Setiap personel harus memahami aturan penggunaan kekuatan secara utuh agar pelaksanaan tugas di lapangan tetap profesional dan aman secara hukum,” jelas AKBP Rivana Wahdi.
Selain penyampaian materi, kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab, yang dimanfaatkan peserta untuk mendalami penerapan Perkap 1/2009 dalam berbagai skenario nyata, khususnya penanganan gangguan keamanan yang melibatkan geng dan aksi anarkisme.
Para peserta terlihat antusias dan aktif berinteraksi selama pembekalan berlangsung.
Diharapkan, melalui kegiatan ini, Tim RAGA Polda Riau semakin siap dan profesional dalam menjalankan tugas pengamanan, serta mampu menciptakan kondisi kamtibmas yang aman dan tertib di wilayah hukum Polda Riau.*