|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

BAGANSIAPIAPI - Menjelang bulan suci Ramadan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) akan menggelar rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pihak kecamatan, serta pemilik tempat hiburan malam berupa karaoke.
Rapat bertujuan untuk menyusun fakta integritas yang akan ditandatangani bersama, sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan aturan yang berlaku.
Plt Kepala DPMPTSP Rohil, Asuar pada Selasa (3/2) mengatakan, langkah agar seluruh pihak dapat memahami dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Menurut Asuar, tim perizinan bersama OPD terkait seperti Dispora, Satpol PP, Disperindagsar, dan pihak kecamatan akan membahas secara khusus jam operasional tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan.
Ia menegaskan bahwa izin usaha yang diberikan tidak boleh disalahgunakan untuk kegiatan yang menimbulkan citra buruk di mata masyarakat.
"Kami berharap pemilik usaha dapat mematuhi jam operasional dan poin-poin yang sudah ditetapkan. Jangan sampai ada pelanggaran yang merugikan masyarakat," ujar Asuar.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Rohil, Acil Rustianto, menambahkan bahwa selama bulan Ramadhan, tempat hiburan malam berupa karaoke akan dihentikan operasionalnya.
Acil menjelaskan, kebijakan ini diambil agar masyarakat dapat lebih khusyuk menjalankan ibadah Ramadhan tanpa gangguan aktivitas hiburan malam.
Ia menegaskan, kepala daerah akan segera mengeluarkan surat edaran resmi terkait penghentian sementara kegiatan hiburan malam tersebut. Surat edaran itu nantinya akan disebarluaskan kepada pemilik usaha dan kantor kecamatan di seluruh wilayah Rohil.
Dengan adanya surat edaran tersebut, diharapkan seluruh pihak dapat memahami dan melaksanakan aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban selama bulan suci.
Pemerintah daerah menekankan bahwa kebijakan ini bukan untuk membatasi usaha, melainkan sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan Ramadan dan menjaga suasana kondusif di tengah masyarakat. *