Okt 2026
14

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Polres Rohil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional
rohil | Senin, 26 Januari 2026 | 20:22:56 WIB
Editor : wislysusanto | Penulis : afrizal

ROHIL – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) kembali mencatat prestasi besar di awal tahun 2026 dengan berhasil mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional. Dalam konferensi pers yang digelar Senin (26/1) pagi, polisi memaparkan barang bukti berupa sabu seberat 3,98 kilogram, 3.495 butir ekstasi, serta 10.000 butir happy five.  

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni, SIK,MH didampingi Wakapolres Kompol Rikky Operiady, Kasat Narkoba AKP M. Sodikin, serta jajaran pejabat utama Polres Rohil. Sejumlah awak media lokal turut hadir untuk menyaksikan pemaparan kasus besar ini.  

Kapolres menjelaskan, pengungkapan dilakukan pada Rabu dini hari, 21 Januari 2026 sekitar pukul 04.45 WIB di Jalan Karya, Bagansiapiapi, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka bernama Zulfikar alias Ijul (37) yang merupakan warga setempat.  

Baca :

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut dibawa dari Selangor, Malaysia, menggunakan kapal motor KM Murni Jaya. Hal ini menegaskan bahwa jaringan yang diungkap merupakan sindikat lintas negara yang memanfaatkan jalur laut untuk memasukkan barang haram ke Indonesia.  

Lebih lanjut, tersangka juga mengakui bahwa aksi penyelundupan bukan kali pertama dilakukan. Pada tahun 2023, ia pernah membawa sabu seberat satu ons. Selain itu, Zulfikar memiliki catatan kriminal lain terkait tindak pidana imigrasi berupa pengiriman TKI ilegal, dan pernah menjalani hukuman penjara selama satu tahun tujuh bulan.  

Kapolres menegaskan komitmen penuh Polres Rokan Hilir dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya jaringan internasional yang kerap memanfaatkan jalur pesisir. Ia berharap pengungkapan ini dapat memberikan efek jera sekaligus menekan angka kejahatan narkotika di wilayah Rohil.  

"Ini adalah bentuk keseriusan kami. Wilayah Rokan Hilir harus bebas dari narkoba," tegas AKBP Isa Imam Syahroni dalam konferensi pers.  

Saat ini, perkara telah ditangani Satresnarkoba Polres Rohil dengan Laporan Polisi Nomor LP/A/07/I/2026/SPKT.SatResNarkoba/Polres Rohil/Polda Riau. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal lain terkait psikotropika dan KUHP dengan ancaman hukuman berat.  

Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini. Ia memastikan akan memberikan penghargaan kepada anggota yang berprestasi sebagai bentuk motivasi dalam menjalankan tugas.  

Sebagai catatan, pengungkapan  merupakan tangkapan besar kedua dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Sebelumnya, pada 29 November 2025, Polres Rohil berhasil mengungkap peredaran narkoba dengan barang bukti hampir 80 kilogram sabu. *

Terbaru
inhu
Bupati Inhu Hadiri Workshop Tata Kelola Karbon
Selasa, 13 Oktober 2026 | 20:36:13 WIB
etalase
PTPN IV Regional III Dukung Gebrakan Kapolri Berantas Narkoba
Selasa, 13 Oktober 2026 | 20:27:26 WIB
pekanbaru
Pemprov Riau Telah Salurkan Bansos Pendidikan Untuk 1.138 Mahasiswa
Selasa, 13 Oktober 2026 | 16:08:45 WIB
pekanbaru
3.663 Hotspot di Sumatra, Riau 4 Titik
Selasa, 13 Oktober 2026 | 10:00:00 WIB
sportainment
EBR United Bidik Semifinal Nasional, Bawa Harapan Riau ke IKN
Selasa, 13 Oktober 2026 | 00:10:21 WIB
otomotif
Royal Riders Indonesia Kukuhkan Pengurus Chapter Riau 2026–2028
Senin, 12 Oktober 2026 | 22:23:25 WIB
pekanbaru
Plt Gubri Dorong Perbankan dan Pengembang Perluas Akses Hunian Layak
Senin, 12 Oktober 2026 | 19:34:31 WIB
华 闻
16 Tim Ikuti Turnamen MLBB...
Minggu, 4 Oktober 2026 | 06:22:51 WIB
Pemujaan Kepada Dewa Cap Sa Thai Po di Pedekik...
Jumat, 2 Oktober 2026 | 14:59:57 WIB
Artikel Popular
5
politik
Bistamam Maju Calon Ketua Golkar...
Kamis, 1 Oktober 2026 | 18:30:33 WIB
Helena Ditunjuk Jadi Ketua Badan Rescue NasDem...
Rabu, 30 September 2026 | 20:16:04 WIB
hukum
Nasional
Biaya Haji 2027 Ditetapkan Rp98,4...
Rabu, 7 Oktober 2026 | 20:09:35 WIB