Feb 2026
04

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Polisi Inhu Amankan Oknum PNS dan PPPK Paruh Waktu, Diduga Terlibat Narkoba
inhu | Rabu, 28 Januari 2026 | 17:43:03 WIB
Editor : wislysusanto | Penulis : dasmun

RENGAT - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Inhu dalam satu rangkaian operasi  berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Pada tiga lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Rengat, Selasa (27/1).

Dari pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan sejumlah pelaku. Ironisnya melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta tenaga PPPK paruh waktu.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH, Rabu (28/1) menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di Jalan Lintas Rengat–Pematang Reba, Kelurahan Kampung Dagang. 

Baca :

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Inhu IPTU Rifles Bagariang, SH., MH langsung memimpin penyelidikan intensif di lapangan. Hasilnya, sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RSH alias Itang (46) , yang diketahui merupakan oknum PNS di Dinas Pertanian Kabupaten Inhu. 

Saat hendak diamankan, tersangka sempat membuang sebuah kotak kaleng kecil berwarna silver yang berisi tiga bungkus sabu dengan berat kotor 0,48 gram. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria bernama IS alias Jabir (47).

Pengembangan kasus pun dilakukan dengan cepat. Sekira pukul 15.15 WIB, tim Satres Narkoba bergerak ke sebuah rumah di Jalan Kahar Maskur, Kelurahan Sekip Hilir. Di lokasi ini, petugas mengamankan  Jabir bersama MR alias Iwan (52), yang diketahui merupakan tenaga PPPK paruh waktu di Satpol PP Kabupaten Inhu. 

Dari penggeledahan, petugas menemukan empat bungkus sabu dengan total berat kotor 28,42 gram beserta sejumlah barang bukti lain berupa dompet, handphone, plastik pembungkus, serta uang tunai hasil transaksi.

Tak berhenti di situ, pada malam harinya sekitar pukul 23.00 WIB, Satres Narkoba kembali melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Patimura, Kelurahan Sekip Hilir. Seorang pria berinisial EV alias Vian (33) berhasil diamankan dengan barang bukti satu bungkus sabu seberat 0,35 gram yang disimpan dalam tas sandang.

“Seluruh tersangka saat ini telah diamankan di Polres Inhu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal-pasal berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan KUHP terbaru,” tegas AIPTU Misran.

Kapolres Inhu melalui Kasi Humas juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap siapa pun yang terlibat narkotika, termasuk apabila pelaku berasal dari aparatur pemerintah.*

Terbaru
pekanbaru
Jelang Lebaran, Pemko Pekanbaru Targetkan Jalan Rusak Kembali Mulus
Rabu, 4 Februari 2026 | 11:33:48 WIB
sportainment
Arsenal ke Final Carabao Cup
Rabu, 4 Februari 2026 | 09:00:00 WIB
nasional
2025, Jumlah Wisman ke Indonesia Tercatat 15,4 Juta
Selasa, 3 Februari 2026 | 19:13:17 WIB
pekanbaru
Plt Gubri Peringatkan Kinerja Tiga OPD
Selasa, 3 Februari 2026 | 19:02:33 WIB
pekanbaru
500 Guru Berebut 69 Kursi Kepsek SMA/SMK Negeri Riau
Selasa, 3 Februari 2026 | 18:55:24 WIB
pekanbaru
Sinergi Lapas Pekanbaru–DLHK, Sampah Diolah Jadi Pupuk Bernilai Guna
Selasa, 3 Februari 2026 | 13:39:26 WIB
Artikel Popular
2
3
4
politik
DPR RI Apresiasi Inovasi Green Policing Polda...
Senin, 26 Januari 2026 | 22:39:16 WIB
DPR akan Perhatikan Partisipasi Publik Soal RUU...
Rabu, 21 Januari 2026 | 20:18:16 WIB
Komisi IV DPRD Riau Akan Panggil PUPR Bahas SILPA...
Selasa, 13 Januari 2026 | 14:08:52 WIB
hukum