|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

PEKANBARU – Praktik penampungan dan pengolahan emas ilegal hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), terbongkar setelah laporan masyarakat masuk melalui Call Center Polri 110.
Pengungkapan kasus itu dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melalui Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) di Desa Benai Kecil, Kecamatan Benai.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas pembakaran dan penampungan emas ilegal di wilayah tersebut.
“Setelah menerima laporan melalui Call Center Polri 110, tim Subdit IV Tipidter langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan pada Minggu, 2 Februari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB,” ujar Kombes Ade, Senin malam (2/2/2026).
Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang digunakan sebagai lokasi pengolahan dan pemurnian pentolan emas hasil PETI.
Dari lokasi itu, petugas mengamankan lima orang, yakni satu orang pembakar emas berinisial HM serta, serta empat pendulang tradisional berinisial NP, HL, RO, dan PR.
"HM ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan empat orang lainnya sebagai saksi,' kata Kombes Ade.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa butiran emas, alat pembakaran, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam proses pemurnian emas ilegal.
Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, tim kemudian mengamankan tersangka lain berinisial US yang diduga berperan sebagai pengepul sekaligus pengendali aktivitas penampungan emas hasil PETI di wilayah tersebut.
Penggeledahan di kediaman tersangka US yang berjarak sekitar 120 meter dari lokasi pembakaran emas membuahkan hasil berupa uang tunai Rp66.580.000 yang diduga terkait dengan aktivitas penampungan emas ilegal.
“Selain barang bukti PETI, dalam penggeledahan kami juga menemukan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi beserta alat hisap yang disimpan oleh tersangka,” kata Kombes Ade.
Atas temuan tersebut, Ditreskrimsus Polda Riau berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan menyerahkan barang bukti narkotika pada Senin, 2 Februari 2026, untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan.
Diijelaskan, tersangka US memiliki peran sentral dalam mengoordinasikan aktivitas PETI di kawasan Danau Boton, Desa Benai Kecil.
US mengelola penambangan emas tanpa izin, mulai dari penyediaan lokasi pembakaran, pengaturan harga pembelian emas dari pendulang, hingga pembagian hasil dengan berbagai potongan untuk operasional, lahan, dan biaya desa.
Dalam praktiknya, tersangka US juga diketahui menerima aliran dana dari pihak pemodal dengan nilai ratusan juta rupiah, baik secara tunai maupun transfer, serta mengoordinasikan sekitar 25 rakit penambang emas di kawasan tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
“Penindakan ini merupakan komitmen Polda Riau dalam menegakkan hukum terhadap praktik PETI yang merusak lingkungan, merugikan negara, dan berpotensi menimbulkan dampak sosial,” tegas Kombes Ade.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi serta menelusuri keterlibatan pihak lain guna mengungkap jaringan PETI secara menyeluruh. *