Feb 2026
04

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Adil dan Rekan Direhabilitasi, BNN Riau: Pengguna Coba-coba, Bukan Pengedar
hukum | Selasa, 3 Februari 2026 | 08:44:52 WIB
Editor : Linda | Penulis : Linda N

PEKANBARU – Aparat kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau memberikan penjelasan terkait penanganan kasus narkoba yang melibatkan oknum pengusaha dan selebgram.

Penangkapan dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru di kawasan Baliview , Jalan Putri Indah, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (15/1/2026). 

Saat penggerebekan polisi mengamankan AG alias Alif (23), HAT alias Boy (27), GM alias Gabriel (23), MA alias Abay (20), NDP alias Deni (27) serta SYGS alias Shella (33), M alias Meilani (24)

Baca :

Dari lokasi, polisi menyita narkotika jenis etomidate dan pil psikotropika Happy Five, serta sejumlah telepon genggam milik para pelaku. Seorang pelaku mengaku memperoleh narkotika dari oknum pengusaha dan selebgram  berinisial MAM alias Adil Arta  (34).

Berdasarkan keterangan ini, polisi kemudian melakukan pengembangan ke kediaman Adil di Jalan Kurnia IV , Kelurahan Limbungan di Rumbai, Pekanbaru. Dia diamankan beserta satu cartridge etomidate tambahan.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan lima orang tersangka yakni Adil, SYGS alias Shella uang juga sebegram, M alias Meilani , AG dan HT sedangkan tiga orang lainnya GM, MA , dan NDP hanya saksi karena urine negatif.

Namun selang beberapa hari para tersangka telah dilepaskan. Mereka hanya dikategorikan melakukan penyalahgunaan narkotika, dan menjalani rehabilitasi di Klinik Pratama BNN Riau.

Beredarnya isu di masyarakat terkait dugaan perlakuan khusus terhadap para pihak yang diamankan. Namun, hal itu dibantah oleh Kepolisian dan BNN Riau.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menegaskan Polda Riau dan jajaran berkomitmen dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. 

Komitmen ini sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, agar masyarakat turut berperan aktif dalam mendukung penegakan hukum.

“Tidak ada tangkap lepas. Seluruh proses dilakukan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan undang-undang,” ujar  Pandra  di Mapolres Pekanbaru, Senin (2/2/2025).

Pandra didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Ronal Sumaja, Kabid Pemberantasan BNN Riau, Kombes Pol Barliando.

Terhadap lima orang yang positif, penyidik melakukan pemeriksaan intensif, analisis telepon genggam, serta penelusuran transaksi keuangan guna memastikan apakah terdapat keterlibatan jaringan pengedar atau bandar narkotika.

"Dari hasil penyidikan, tidak ditemukan indikasi keterlibatan kelima tersangka dalam jaringan peredaran gelap narkotika," jelasnya.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, penyidik mengajukan permohonan asesmen terpadu ke BNN Provinsi Riau. Asesmen dilakukan oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT).

Tim asesmen terpadu terdiri atas penyidik kepolisian, jaksa, BNN, psikolog, dan tenaga medis.

Kabid Pemberantasan BNN Riau, Kombes  Pol Berliando, menjelaskan hasil asesmen menyimpulkan kelima tersangka merupakan penyalahguna murni dan tidak terlibat jaringan peredaran narkotika. 

Menurutnya, tim merekomendasikan agar para tersangka menjalani rehabilitasi medis rawat jalan sesuai tingkat ketergantungan masing-masing.

“Keputusan rehabilitasi bukan kebijakan polisi, tetapi hasil asesmen terpadu BNN yang bersifat kolektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Berliando.

Ia menjelaskan, prosedur asesmen merujuk pada Peraturan Kepala BNN Nomor 11 Tahun 2014 tentang tata cara penanganan narkoba dan korban penyalahgunaan narkotika, serta Keputusan BNN Nomor 911/X/2025 tentang petunjuk teknis pelaksanaan asesmen terpadu bagi tersangka atau terdakwa penyalahgunaan narkoba.

Barliando menyebut, paradigma penegakan hukum terhadap tindak pidana narkoba saat ini tidak lagi berfokus pada pemidanaan pemakai atau pencandu, melainkan menyelamatkan mereka melalui rehabilitasi. 

Penyidik wajib mengajukan asesmen ke BNN, satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan asesmen terpadu di Indonesia.

"Hasil asesmen menunjukkan kelima tersangka termasuk kategori pengguna coba-coba (ringan) dan tidak terbukti terlibat jaringan pengedar," ucapnya.

Diagnosis medis juga menunjukkan adanya gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan narkotika golongan 1 untuk konsumsi diri sendiri.

"Tersangka menggunakan narkotika untuk diri sendiri dengan pola pemakaian ringan. Mereka direkomendasikan direkomendasikan rehabilitasi rawat jalan empat kali pertemuan," jelas Berliando.

Berliando menegaskan bahwa seluruh proses asesmen dilaksanakan profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum, dengan pertimbangan keselamatan tersangka sebagai korban penyalahgunaan narkoba. 

Para tersangka yang menjalani rehabilitasi rawat jalan juga akan dipantau melalui program pasca-rehabilitasi, sehingga pemulihan tidak berhenti setelah selesai pertemuan rawat jalan.

“Kami berharap masyarakat dapat memberikan kepercayaan kepada kepolisian dan BNN dalam penanganan kasus narkoba, karena langkah ini mengutamakan keselamatan dan pemulihan bagi tersangka, sekaligus mencegah mereka terjerumus kembali  ke penyalahgunaan narkotika,” tutup Berliando.*

Terbaru
nasional
2025, Jumlah Wisman ke Indonesia Tercatat 15,4 Juta
Selasa, 3 Februari 2026 | 19:13:17 WIB
pekanbaru
Plt Gubri Peringatkan Kinerja Tiga OPD
Selasa, 3 Februari 2026 | 19:02:33 WIB
pekanbaru
500 Guru Berebut 69 Kursi Kepsek SMA/SMK Negeri Riau
Selasa, 3 Februari 2026 | 18:55:24 WIB
pekanbaru
Sinergi Lapas Pekanbaru–DLHK, Sampah Diolah Jadi Pupuk Bernilai Guna
Selasa, 3 Februari 2026 | 13:39:26 WIB
nasional
Transaksi Judol Turun , Tahun 2025 Berkisar Ratusan Triliun
Selasa, 3 Februari 2026 | 13:05:52 WIB
pekanbaru
Hari Ini, Sebagian Wilayah Riau Berpeluang Hujan
Selasa, 3 Februari 2026 | 09:00:00 WIB
Artikel Popular
2
3
4
politik
DPR RI Apresiasi Inovasi Green Policing Polda...
Senin, 26 Januari 2026 | 22:39:16 WIB
DPR akan Perhatikan Partisipasi Publik Soal RUU...
Rabu, 21 Januari 2026 | 20:18:16 WIB
Komisi IV DPRD Riau Akan Panggil PUPR Bahas SILPA...
Selasa, 13 Januari 2026 | 14:08:52 WIB
hukum