|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terus memacu peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu sektor yang kini menjadi fokus serius pajak air permukaan, khususnya pada pabrik kelapa sawit (PKS) yang dinilai memiliki potensi besar namun belum tergarap optimal.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi, mengungkapkan pemungutan pajak air permukaan di sektor PKS masih menyisakan banyak celah. Kondisi tersebut menyebabkan potensi penerimaan daerah belum maksimal, bahkan diduga terjadi kebocoran.
"Pajak air permukaan di sektor pabrik kelapa sawit selama ini belum tergarap optimal. Padahal jumlah perusahaan sawit di Riau sangat banyak. Ini yang sedang kita dorong agar pengelolaannya lebih maksimal," ujar Syahrial, Rabu (4/2/2026).
Upaya optimalisasi ini sejalan dengan langkah DPRD Riau yang telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi PAD. Pemprov Riau menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif tersebut. Dari hasil studi banding Pansus, pengelolaan pajak air permukaan dinilai sebagai salah satu sumber PAD yang berpotensi besar jika dikelola secara lebih terukur dan transparan.
Syahrial menjelaskan, pembahasan optimalisasi pajak air permukaan saat ini masih berlangsung bersama sejumlah instansi terkait, termasuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Ke depan, kebijakan ini akan diperkuat melalui penyesuaian regulasi, baik dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Gubernur (Pergub).
Salah satu perubahan krusial yang tengah dikaji adalah metode penghitungan pajak. Selama ini, penghitungan masih menggunakan sistem self assessment, yakni berdasarkan laporan perusahaan. Ke depan, sistem tersebut direncanakan akan diganti dengan penghitungan langsung oleh pemerintah menggunakan alat ukur standar.
"Kalau sebelumnya self assessment, nanti kita arahkan penghitungan dilakukan langsung oleh pemerintah dengan alat ukur sesuai ketentuan. Alatnya juga akan kita siapkan agar hasilnya lebih akurat," jelasnya.
Selain itu, Pemprov Riau juga tengah menyusun indeks kebutuhan air industri, termasuk untuk pabrik kelapa sawit. Indeks ini akan disesuaikan dengan kapasitas produksi masing-masing perusahaan. Sebagai gambaran, untuk mengolah tandan buah segar (TBS) menjadi crude palm oil (CPO), setiap ton produksi membutuhkan sekitar 1,3 hingga 1,5 meter kubik air per jam.
"Kalau kapasitas pabrik 60 ton, tinggal dikalikan kebutuhan airnya. Dari situ bisa dihitung potensi pajaknya. Dengan banyaknya perusahaan sawit di Riau, potensinya tentu sangat besar," terang Syahrial.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian. Setelah regulasi rampung, pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada perusahaan sebelum kebijakan diterapkan. Untuk sementara, pemungutan pajak masih mengacu pada aturan yang berlaku saat ini.
Tak hanya metode penghitungan, Pemprov Riau juga mengkaji penyesuaian tarif pajak air permukaan melalui Nilai Perolehan Air (NPA). NPA merupakan dasar perhitungan pajak yang ditetapkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.
Menurut Syahrial, nilai NPA berbeda di setiap provinsi dan ditentukan berdasarkan sumber air, seperti sungai atau danau. Selanjutnya, gubernur menetapkan nilai NPA di masing-masing kabupaten/kota sesuai kondisi daerah.
"NPA ini menjadi dasar penghitungan tarif pajak air permukaan. Ke depan juga akan dibedakan antara tarif untuk masyarakat dan tarif untuk industri serta kegiatan komersial," ujarnya.
Ia menambahkan, nilai NPA di Riau sudah 17 tahun tidak mengalami penyesuaian, sehingga tarif pajak air permukaan cenderung stagnan. Saat ini, tarif pajak air permukaan masih berada di kisaran Rp200 per meter kubik, dan ke depan berpotensi naik hingga sekitar Rp1.000 per meter kubik.
"Sekarang penerimaan pajak air permukaan sekitar Rp35 miliar. Kalau metode penghitungan dibenahi dan tarif disesuaikan, nilainya bisa meningkat berkali-kali lipat," ungkapnya.
Saat ini, Dinas PUPR dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau telah berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Kementerian PUPR terkait rencana penyesuaian tersebut. Hasil kajian akan menjadi dasar perubahan Pergub tentang pajak air permukaan.
Setelah regulasi selesai disusun, Pemprov Riau akan melaporkan rancangan kebijakan tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi sebelum disahkan dan diterapkan secara resmi.
"Dengan langkah ini, kami berharap potensi pajak air permukaan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Riau," pungkas Syahrial.*