Feb 2026
04

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Sidang Promosi Doktor, Promovenda Juliana Susanti Gunawan Angkat Restorative Justice dalam Sengketa
etalase | Senin, 2 Februari 2026 | 15:29:05 WIB
Editor : wislysusanto | Penulis : rls

PADANG  - Disertasi yang dipertahankan Direktur Utama Naray Nasional Hospital Dumai, Juliana Susanti Gunawan, pada ujian terbuka program studiDoktor Hukum, Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand), dapat apresiasi baik dari tim penguji maupundari tim promotor promovenda.

Ujian terbuka Doktor itu digelar Sabtu (31/1/2026) di aula FHUA Pancasila, Padang juga dihadiri suami dariJuliana, dr Candra Suwito MH dan kolega Ketua Biro Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) Pengurus Besar IDI Bridjen Pol DR. Dr. I Gusti Gede Maha Andika, Sp.Rad, S.H., MHKes, M.Kes, MM, KetuaMajelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI Wilayah Sumbar sekaligus Ketua Ikatan Alumni UnandDr.dr.⁠ Yevri Zulfiqar,Dr.dr.,Sp.B,Sp.U, Direktur RS Yos Sudarso Padang Dr. Ananto Pratikno, Sp.OG, MARS serta kolega baik di bidang kesehatan maupun bidanghukum, dan keluarga serta sahabat. 

Selain menjabat sebagai Pengurus BHP2A PB IDI, IDI Wilayah Riau, dan Ketua BHP2A IDI Cab. Pekanbaru, Promovenda juga aktif sebagai Ketua Perdahukki(Perhimpunan Dokter Ahli Hukum Kedokteran dan Kesehatan) Wil. Riau, serta berperan sebagai Ketua Pusat Mediasi Resolusi Konflik (PMRK) Wilayah Riau. Sebagai mediator non hakim di Pengadilan, promovenda mempunyai pengalaman penyelesaian sengketa medikyang memperkaya substansi disertasi ini.
Salah satu apresiasi tim penguji terhadap Disertasi dariJuliana itu diungkapkan Prof Eva Achjani Zulfa SH MH merupakan penguji ekstenal dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI). Prof Eva menilai, kajian yang dibuat Dr Juliana Susanti dalam Disertasinya ini bisadisebut multidisiplin, baik disiplin kedokteran maupundisiplin hukum.

Baca :

"Itu bukan pekerjaan yang ringan, dan memang menjadisangat lumrah kalau pakar berlatar belakang dokter yang menggeluti dan pakar di bidang restorative justice medikberbasis  hukum adat ini menjadi sangat sedikit," ungkapnya kepada wartawan.

Sebenarnya, lanjut Eva, kebutuhan orang yang pakartentang disiplin ilmu hukum medik itu banyak, jadi inimenjadi tantangan atau challenge baik pada dokter yang mau mendalami bidang hukum medik.

Dia pun mengatakan, bahwa predikat Doktor Hukum Medik yang diraih Juliana ini merupakan hal yang luarbiasa, dan dia sangat berharap kepakaran yang diperolehJuliana Susanti ini bisa memberi manfaat bagi dunia medis kedepannya.
Sedangkan, Promotor dari Juliana, Prof Dr Elwi Danil SH MH menyampaikan, gelar Doktor Hukum yang diraihJuliana Susanti Gunawan ini merupakan anugerahtertinggi secara akademik yang berikan kepala lulusanprodi ilmu Hukum.

"Jadi saudari promovenda sudah berhak menyandanggelar Doktor, dan gelar ini juga sudah layak digunakandalam berbagai forum, bahkan saudari berhak dipanggil"Yang Terpelajar" dan Mudah-mudahan nantinya bisamenjadi "Yang Amat Terpelajar," kata Elwi Danil sembari memotivasi Juliana.

Ia melanjutkan, tidak semua anak bangsa berdiri disini(ujian Doktor, red) untuk menerima anugerah tertinggiakademik ini.
"Tapi dari sedikit anak bangsa, khususnya para dokteryang menjadi Doktor (pakar) di bidang hukum sangat sedikit sekali. Dan kalau saya tidak salah Juliana Susanti merupakan dokter kedua yang lulus program Doktordibidang ilmu Hukum Unand ini," ungkap Elwi Danil.

Disertasi Promovenda juga mendapat pengayaan dariCoPromotor I Prof. Dr. Kurnia Warman, SH, M.Hum, yang juga sebagai Wakil Rektor III, yang merupakanpakar dibidang keperdataan dan hukum adat.

Sebelumnya, Dr dr Juliana Susanti SH MH menyampaikan, dalam ujian terbuka prodi Doktor Hukum di Fakultas Hukum Unand, Disertasi yang dibuatnyaberjudul "Penyelesaian Sengketa Medik melaluiRestorative Justice Berbasis Hukum Adat".

"Dalam Disertasi saya itu mengupas solusi penyelesaiansengketa yang terjadi antara dokter, rumah sakit dan pasien," kata Juliana. "Dimana dalam penyelesaiansengketa tidak memuaskan hasilnya dan tidak mendapatperlindungan bagi pasien, dan tidak ada juga kepastianhukum bagi dokter terhadap suatu sengketa yang terjadi," ungkap Juliana Susanti.

Dekan Fakultas Hukum Unand Prof. Dr Ferdi, S.H, M.Hum sebagai Ketua Sidang mengatakan Promovendasebagai lulusan ke 118, Doktor Hukum Unand dan Doktor kedua yang berasal dari dunia medis, Promovendameraih Indeks Prestasi Kumulatis 4 dengan Predikat Sangat Memuaskan. *

Terbaru
nasional
2025, Jumlah Wisman ke Indonesia Tercatat 15,4 Juta
Selasa, 3 Februari 2026 | 19:13:17 WIB
pekanbaru
Plt Gubri Peringatkan Kinerja Tiga OPD
Selasa, 3 Februari 2026 | 19:02:33 WIB
pekanbaru
500 Guru Berebut 69 Kursi Kepsek SMA/SMK Negeri Riau
Selasa, 3 Februari 2026 | 18:55:24 WIB
pekanbaru
Sinergi Lapas Pekanbaru–DLHK, Sampah Diolah Jadi Pupuk Bernilai Guna
Selasa, 3 Februari 2026 | 13:39:26 WIB
nasional
Transaksi Judol Turun , Tahun 2025 Berkisar Ratusan Triliun
Selasa, 3 Februari 2026 | 13:05:52 WIB
pekanbaru
Hari Ini, Sebagian Wilayah Riau Berpeluang Hujan
Selasa, 3 Februari 2026 | 09:00:00 WIB
Artikel Popular
2
3
4
politik
DPR RI Apresiasi Inovasi Green Policing Polda...
Senin, 26 Januari 2026 | 22:39:16 WIB
DPR akan Perhatikan Partisipasi Publik Soal RUU...
Rabu, 21 Januari 2026 | 20:18:16 WIB
Komisi IV DPRD Riau Akan Panggil PUPR Bahas SILPA...
Selasa, 13 Januari 2026 | 14:08:52 WIB
hukum