|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

PEKANBARU – Sebanyak 12 personel jajaran Polda Riau dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Mereka terbukti melakukan pelanggaran di antaranya disersi, tindak pidana penipuan, serta keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika.
Tindakan tegas itu menunjukkan komitmen Polri, Irjen Pol Herry Heryawan,dalam menegakkan disiplin, integritas dan membesihkan internal Polri dari segala perilaku tercela.
Upacara PTDH dipimpin langsung Irjen Herry di halaman Mapolda Riau, Kota Pekanbaru, Kamis (29/1/2025). Ia menekankan langkah tegas ini merupakan bentuk konsistensi organisasi dalam menegakkan aturan.
Namun di sisi lain, Irjen Herry menyayangkan adanya personel yang harus mengakhiri kariernya karena pelanggaran yang dilakukan.
“Menjadi anggota Polri bukanlah proses yang mudah. Banyak yang berlomba mendaftar, menjaga diri, dan memperkuat ibadah demi bisa mengabdi. Namun hari ini kita harus menunjukkan ketegasan bahwa Polri tidak mentolerir pelanggaran yang mencederai nilai dasar institusi,” ujarnya.
Irjen Herry menegaskan,n keputusan PTDH merupakan langkah terakhir yang diambil setelah melalui proses panjang dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia secara khusus memberikan peringatan keras terkait penyalahgunaan narkotika yang disebutnya sebagai garis merah bagi seluruh personel Polri.
“Saya tegaskan kembali, tidak boleh ada lagi upacara PTDH seperti hari ini. Untuk pelanggaran tertentu, terutama penyalahgunaan narkotika, tidak ada toleransi dan tidak ada ampun,” tegasnya.
Irjen Herry menjelaskan, ke-12 personel tersebut terbukti melakukan pelanggaran disiplin hingga tindak pidana umum. Ia pun menginstruksikan seluruh kepala satuan wilayah dan kepala satuan kerja untuk memperkuat pengawasan melekat terhadap anggotanya.
Ia juga menyampaikan sejumlah langkah pencegahan, antara lain mendorong interaksi yang lebih intens antara senior dan junior agar saling mengingatkan, memaksimalkan peran Biro Sumber Daya Manusia (SDM) dalam membantu menyelesaikan persoalan pribadi personel.
Selain itu, membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan penyimpangan melalui Propam Polda Riau.
Irjen Herry juga mengapresiasi peran media massa sebagai bagian dari kontrol publik terhadap kinerja kepolisian.
Sebagai bentuk transparansi, nama-nama personel yang di-PTDH diumumkan kepada publik guna memastikan bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi bagian dari institusi Polri.
“Upacara ini adalah janji kami kepada masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa personel yang melayani publik adalah mereka yang benar-benar memiliki integritas,” tutupnya.*